LBH Bandar Lampung Soroti Perintah Kapolda Tembak di Tempat Pelaku Begal
Reny Fitriani May 18, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Bandar Lampung menyoroti terkait perintah Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf kepada polisi se Lampung untuk tembak di tempat pelaku begal.

"Hal tersebut diduga melanggar due process of law dan berpotensi melanggengkan extrajudicial killing," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Minggu (17/5/2026). 

Selain itu pihaknya menilai pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang problematik. 

Kemudian berbahaya dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. 

"Karena di dalam negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Drama Begal Palsu di Bandar Lampung, Pria Mengaku TNI Dibekuk

Ia menilai, negara wajib tunduk pada prinsip due process of law yakni setiap orang dan termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.

Prabowo menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini.

Khususnya di Provinsi Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum. 

Hal tersebut mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi, namun Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.

Polisi bertugas melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel, bukan menjadi algojo di jalanan melalui legitimasi tembak di tempat yang berpotensi membuka ruang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009. 

"Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas," paparnya.

Ia mengatakan, senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.

Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. 

Kemudian juga ditegaskan kembali dalam ayat (2) bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. 

Membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat. 

Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

Serta menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Artinya penggunaan senjata api bukan instrumen penghukuman mati di lapangan, melainkan tindakan terakhir (last resort) yang dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Dengan pernyataan yang secara terbuka mendorong praktik tembak di tempat tanpa penekanan terhadap syarat-syarat ketat tersebut berpotensi menciptakan pembenaran terhadap tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal adalah untuk membeli narkoba. 

"Pernyataan semacam itu tidak hanya tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum," kata Prabowo. 

Akan tetapi juga menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas. 

"Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data," paparnya.

Kemudian tanpa penelitian ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum. 

Pernyataan pejabat publik yang menggeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.

YLBHI LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa praktik-praktik kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. 

Serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak untuk hidup.

Serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan.

Lalu pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan. 

Sebab ketika aparat diberi legitimasi untuk asal menembak atas nama keamanan, maka sesungguhnya negara sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan HAM.

Tembak di Tempat

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan kepada para polisi jajaran untuk tembak di tempat  pelaku begal. 

"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi saat konpers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

Dikatakannya, para pelaku begal bukan lagi untuk urusan perut, karena mereka melakukan pencurian untuk membeli narkoba.

Para pelaku merupakan residivis curanmor dengan laporan polisi yang sudah banyak terutama di diler. 

Ia mengatakan, laporan polisi selalu diler yang diambilnya, motor 7 unit telah digasak termasuk curanmor di diler Tanjung Bintang.

Pelaku Hamli selalu menggasak di diler dan kedua pelaku ini memang cukup banyak laporan polisi dari beberapa polres. 

"Pelaku ini pengguna narkoba hasil profeling, ada polres yang sudah profeling dan DPO di polres-polres," kata Helfi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.