Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Regina Art Suarakan Keadilan
Weni Wahyuny May 18, 2026 11:46 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kelompok seni Regina Art bentukan Joane Win secara terbuka menyatakan sikapnya atas bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Organisasi kreatif ini mengharapkan agar rangkaian jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap mengedepankan asas transparansi serta pemenuhan hak-hak hukum bagi terdakwa.

Langkah penyampaian aspirasi moral ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana berat berupa 18 tahun kurungan penjara terhadap Nadiem Makarim. 

Selain menyoroti aspek penegakan hukum yang objektif, pihak Regina Art turut mengalirkan dukungan spiritual untuk kesembuhan fisik sang mantan menteri yang baru saja melewati tindakan medis di rumah sakit.

“Kami berharap seluruh tahapan persidangan dapat terlaksana dengan seadil-adilnya, transparan, dan menghormati hak-hak hukum Bapak Nadiem Makarim,” demikian pernyataan Regina Art milik Joane Win, Minggu (17/5/2026) dalam Tribunnews.com

Baca juga: 4 Kekecewaan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: Harta Tak Sampai Rp500 M Diminta Ganti Rp5 T

Soroti Kondisi Kesehatan Pasca Operasi

Di samping mengirimkan untaian doa agar Nadiem bersama sanak saudara diberikan keteguhan hati dalam melewati badai hukum ini, kelompok seni ini menggarisbawahi krusialnya pemulihan stamina pasca-operasi. 

Kondisi raga yang prima dinilai sangat memengaruhi kesiapan mental seseorang saat berhadapan dengan atmosfir ruang sidang yang penuh beban psikologis dan tekanan publik.

“Kami mendoakan kesembuhan total bagi Bapak Nadiem Makarim pasca-operasi yang dijalani. Semoga beliau senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesehatan yang baik dalam menjalani sisa proses peradilan ini,” lanjut pernyataan tersebut.

Kendati menaruh empati mendalam atas guncangan moril yang dirasakan oleh pihak keluarga terdakwa, Regina Art menegaskan komitmennya untuk tetap tunduk dan menaruh rasa hormat tertinggi pada wewenang serta integritas lembaga peradilan Tipikor.

Tegaskan Independensi Profesional

Guna menghindari spekulasi liar di masyarakat, pihak manajemen juga memberikan batasan profesional yang tegas. 

Mereka menyatakan steril dan tidak memiliki irisan apa pun dengan pusaran birokrasi kementerian selama proyek pengadaan tersebut berjalan di masa lampau.

“Secara profesional, kami tidak memiliki keterlibatan, kapasitas operasional, maupun akses informasi terkait materi teknis birokrasi pengadaan di lingkungan kementerian pada periode tersebut,” tulis pernyataan itu.

Melalui sikap resmi ini, Regina Art berharap penanganan perkara berskala nasional ini mampu memancarkan nilai kebenaran substantif. 

Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat berjalan demi kepentingan bersama sekaligus menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca juga: Jejak Karier Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Eks Kajari Muba dan Prabumulih

Rincian Tuntutan Fantastis Jaksa

Sebagai informasi, jeratan hukum yang dihadapi Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan tuntutan ini tergolong sangat berat. 

Mantan bos teknologi itu dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan menyetor uang pengganti dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun kurungan.

Pihak kejaksaan menilai tindakan penyimpangan dalam program perangkat TIK Chromebook sepanjang tahun 2020 hingga 2022 tersebut telah mencederai pilar pendidikan dasar hingga menengah demi meraup keuntungan pribadi. 

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa dampak dari perbuatan ini tidak sekadar merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung merusak masa depan dan sistem pendidikan nasional.

Dalam poin-poin pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen strategis pembangunan bangsa justru terhambat pemerataan kualitasnya akibat tindakan korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama ini.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan adanya lonjakan aset pribadi terdakwa yang dinilai tidak wajar dan tidak seimbang dengan sumber pendapatan resminya yang sah. 

Harta kekayaan Nadiem Makarim diduga mengalami peningkatan drastis yang bersumber dari aliran dana ilegal perkara ini dengan total mencapai Rp4.871.469.603.758.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.