TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan. Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman Oematan kepada wartawan di Maumere, Senin, 18 Mei 2026 pagi menyampaikan bahwa pemahaman terhadap jenis layanan pertanahan sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kekeliruan dalam pengurusan administrasi maupun transaksi pertanahan.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan data yuridis yang tercantum pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir potensi sengketa maupun permasalahan hukum sebelum dilakukan peralihan hak atas tanah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi,Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk data pemegang hak, status hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan.
SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. Untuk kepentingan lelang, permohonan SKPT diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah dimaksud.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan bahwa pengecekan sertipikat dan SKPT memiliki fungsi yang berbeda. Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keaslian dan kesesuaian data sertipikat sebelum proses peralihan hak dilakukan oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKPT, layanan dapat diakses langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA, dengan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berharap masyarakat semakin memahami jenis layanan pertanahan yang tersedia sehingga dapat mengajukan layanan secara tepat sesuai kebutuhan serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka maupun kanal layanan elektronik Kementerian ATR/BPN guna memperoleh informasi dan pelayanan pertanahan yang aman, transparan, dan akuntabel.