TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penegasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengenai pentingnya kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dalam menertibkan parkir liar di Ibu Kota.
Menurut Azas Tigor, praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan jukir liar tidak hanya melanggar peraturan daerah terkait parkir dan pendapatan daerah, tetapi juga telah masuk ke ranah pidana.
“Jika sudah masuk pada ranah hukum pidana seperti pungli dan pemerasan, maka sudah selayaknya polisi turun langsung menegakkan hukum dan membersihkan praktik jukir liar dari Jakarta,” ujar Azas Tigor kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Azas Tigor menilai selama ini praktik parkir liar telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Bahkan, kata dia, sejumlah kasus kekerasan hingga korban jiwa akibat perebutan lahan parkir liar pernah terjadi di Jakarta.
“Untuk itu agar masyarakat Jakarta dapat hidup aman dan selamat, perlu ada jaminan keamanan dan keselamatan. Jadi begitu ada keluhan, laporan serta teriakan warga tentang kejahatan para jukir liar, selayaknya Polisi sigap dan bergerak cepat menangani juga menangkap para jukir liar. Tidak perlu menunggu diajak oleh Satpol PP atau Dinas Perhubungan Jakarta," ujarnya.
Pria yang juga Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menegaskan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 mencakup menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian aktif melakukan penindakan terhadap praktik pungli dan pemerasan yang dilakukan jukir liar.
“Penegakan hukum adalah tugas pokok kepolisian. Jika polisi tidak aktif, maka akan terjadi pembiaran,” tegasnya.
Selain meminta tindakan tegas dari kepolisian, Azas Tigor juga mendesak Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta untuk konsisten membersihkan parkir liar di berbagai titik Jakarta.
Ia bahkan menilai selama ini ada pembiaran terhadap keberadaan parkir liar yang telah menjadi sumber kemacetan dan ancaman keamanan bagi masyarakat.
“Warga Jakarta sudah banyak mengeluhkan ancaman dan pungli dalam praktik parkir liar. Tetapi hingga sekarang parkir liar masih tetap bebas beroperasi,” ujarnya.
Azas Tigor berharap Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja sama secara serius untuk memberantas jukir liar demi menciptakan Jakarta yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Jika tegas terhadap jukir liar maka tidak akan ada lagi parkir liar di Jakarta. Segera tindak dan tegakkan aturan hukum agar Jakarta menjadi kota yang bersih, aman, dan nyaman,” paparnya.