Indeks Daya Saing Daerah Kota Siantar di Atas Skor Nasional, Ini Strategi Pemerintah Selanjutnya
Aisyah Sumardi May 18, 2026 11:55 AM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Pematangsiantar mencatatkan skor 4,03 sesuai laporan terakhir, 24 Februari 2026 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Capaian ini merupakan tren yang bagus di mana skor rata-rata nasional ada di angka 3,5 dari skala 5. 

Untuk di antara 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, Skor IDSD Kota Pematangsiantar hanya kalah dari ibukota provinsi, Medan, yang memiliki skor 4,32. Adapun skor IDSD Provinsi Sumatera Utara adalah 3,82.

 

Ada 12 pilar pencapaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD). Mulai dari peran institusi, infrastruktur, adopsi TIK, Stabilitas Ekonomi Makro, Kesehatan, Keterampilan, Pasar Produk, Pasar Tenaga Kerja, Sistem Keuangan, Ukuran Pasar dan Dinamika Pasar, serta Kapabilitas Inovasi. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Sofie Megawati Saragih SSTP MSi menyampaikan bahwa pencapaian IDSD tahun 2025 ini merupakan kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan visi-misi Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn yaitu Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif dan Selaras.

Indeks Daya Saing Daerah
Indeks Daya Saing Daerah Kota Siantar di Atas Skor Nasional, Ini Strategi Pemerintah Selanjutnya

“Sesuai tugas pokok dan fungsi kami, setiap OPD kami dorong agar menyusun program kegiatan mereka yang dapat berdampak dengan meningkatnya minat investor hadir ke Kota Pematangsiantar,” kata Sofie, Senin (18/5/2026).

“Dan juga mendorong agar baik eksekutif dan legislatif mempersiapkan regulasi yang menambah keyakinan investor mau berinvestasi ke Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini,” kata Sofie. 

 

Pemerintah dan DPRD Kota Pematangsiantar, ujar Sofie, saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung aktivitas usaha dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi. 

“Kita sedang menyusun Perda Pemberian Insentif dan kemudahan investasi dan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM),” sambung Sofe. 

 

Penyusunan RUPM adalah proses perumusan dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menetapkan arah, kebijakan, dan program prioritas penanaman modal di tingkat pusat maupun daerah. RUPM berfungsi sebagai acuan untuk mensinergikan kepentingan sektoral, meningkatkan daya tarik investasi, dan memeratakan pembangunan.

 

“Dokumennya sudah di DPRD dan kebetulan saat saya di Dinas PTSP sudah kita masukkan ke Program Legislatif Daerah (Prolegda). Tinggal sedikit pembahasan lagi di DPRD,” papar Sofie.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.