TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa 23 warga Indonesia yang selamat dari kecelakaan kapal tradisional di perairan Malaysia, Senin (11/5/2026) lalu, masih menjalani proses pemeriksaan dari otoritas Malaysia.
Mereka masih diperiksa karena kapal yang mengangkut total 37 WNI itu diduga berlayar menuju Malaysia untuk masuk secara ilegal dengan tujuan bekerja.
Baca juga: Korban Tewas Perahu WNI Tenggelam di Malaysia Bertambah Jadi 11 Orang, Tiga Masih Hilang
"Hingga saat ini para WNI yang selamat masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas Malaysia," kata Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Sedangkan 7 korban WNI yang meninggal masih dalam tahap pendataan.
Kemlu RI kata Heni, telah mengirim tim untuk menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara.
Tim dikirim untuk keperluan identifikasi korban yang selamat dan meninggal, serta kepentingan pembuatan dokumen proses penanganan lanjutan.
Setelah rampung dan mendapat izin dari Pemerintah Malaysia, 7 jenazah akan direpatriasi ke tanah air.
"Pemulangan jenazah korban akan dilakukan segera setelah proses pendataan selesai dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia," katanya.
Berdasarkan informasi otoritas Malaysia, kapal yang membawa sejumlah warga asing untuk tujuan bekerja tersebut diduga berupaya masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia.
Kapal tradisional ini mengangkut 37 WNI.
Otoritas SAR dan Polis Maritim Malaysia berhasil menyelamatkan 23 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan, berusia antara 21 hingga 48 tahun.
Seluruh korban selamat telah dibawa ke Markas Operasi Pasukan Polis Marin Kampung Acheh, Perak untuk penanganan lanjutan.
Sedangkan 14 WNI sempat dinyatakan hilang setelah kapal karam, pada Rabu (13/5/2026) ditemukan 7 WNI dalam keadaan tak bernyawa.
Sementara 7 orang lainnya dilaporkan hilang, dan masih dalam tahap pencarian otoritas setempat.
Kemlu turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur non prosedural atau ilegal untuk bekerja ke luar negeri.