Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Kantor Imigrasi Bekasi terus memperkuat pengawasan berbasis kewilayahan melalui pembentukan tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, pembentukan DBI dilakukan sebagai langkah memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat kelurahan dan desa.
"Tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tersebut yakni Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung," kata Anggi dikutip dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Selain itu, Anggi menjelaskan, program tersebut juga menjadi sarana penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat secara lebih dekat.
Selain itu, dalam mendukung keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Bekasi tercatat telah mempublikasikan sebanyak 330 konten informasi melalui media sosial selama Triwulan I Tahun 2026.
Tak hanya itu, selama periode Januari hingga Maret 2026, pihaknya juga menerima dan menindaklanjuti sebanyak 22 pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan responsivitas terhadap masyarakat.
"Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat," jelasnya.
Anggi memaparkan, sepanjang Triwulan I Tahun 2026, Kantor Imigrasi Bekasi juga mencatat beragam capaian pada sektor pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum.
Pada sektor pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan sebanyak 20.124 paspor selama periode Januari sampai Maret 2026.
Dengan rincian, Januari sebanyak 10.468 paspor, Februari 5.616 paspor, dan Maret sebanyak 4.040 paspor.
Di bidang izin tinggal keimigrasian, tercatat sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian sepanjang Januari hingga Maret 2026.
"Rinciannya, Januari terdapat 1.906 layanan, Februari 1.507 layanan, dan Maret sebanyak 1.618 layanan," paparnya.
Adapun pada fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), Anggi menuturkan, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat terdapat 23 tindakan deportasi selama Januari hingga Maret 2026.
Dengan rincian, Januari sebanyak 9 deportasi, Februari 7 deportasi, dan Maret sebanyak 7 deportasi.
Selain itu, terdapat 21 kasus overstay yang ditangani, terdiri dari Januari sebanyak 17 kasus, Februari 2 kasus, dan Maret 2 kasus.
Kantor Imigrasi Bekasi juga melaksanakan 73 operasi pengawasan sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026.
"Rinciannya, Januari sebanyak 33 operasi, Februari 25 operasi, dan Maret sebanyak 13 operasi pengawasan. Tak hanya itu, terdapat pula 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), dengan rincian Januari 9 tindakan, Februari 6 tindakan, dan Maret 7 tindakan," tuturnya.
Sementara Anggi menyampaikan jumlah pelanggaran keimigrasian yang tercatat mencapai 139 kasus selama Triwulan I Tahun 2026.
"Dengan rincian Januari sebanyak 71 pelanggaran, Februari 54 pelanggaran, dan Maret sebanyak 14 pelanggaran," ucapnya. (M37)