BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pria berinisial AS (21) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
AS merupakan residivis kasus narkotika, dan kali ini mengulang kesalahan yang sama dengan memiliki 5,03 gram sabu.
AS diamankan pada Minggu (17/5/2026) di sebuah rumah Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di sela pinggang sebelah kiri. Barang haram tersebut dibungkus dalam sebuah kotak rokok.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,23 gram dan berat bersih 5,03 gram.
Selain itu turut diamankan satu buah pipet kaca transparan, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna putih lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam dengan nomor polisi DA 305 TF yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Baca juga: Terima Laporan Layanan Call Center 110, Polisi Amankan Pria Diduga Pungli di Kayutangi Banjarmasin
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasihumas, Iptu Asep Hudzainur membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Asep Hudzainur, Senin (18/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten HSU.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. (Banjarmasinpost.co.id/reni kurnia wati)