WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial JN (54), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, B (14).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya.
"Korban diduga mengalami perbuatan cabul secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati," kata Sumarni saat dikonfirmasi melalui pesan, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bayi 2 Tahun di Jatiasih Bekasi Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan Seksual yang Dilakukan Ayah Tiri
Namun belakangan korban tinggal bersama ayah kandungnya agar lebih dekat dengan sekolah.
Sumarni menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban serta situasi rumah kontrakan yang minim pengawasan.
"Korban berada dalam kondisi tidak berdaya, hasil penyelidikan sementara, pelaku menggunakan dalih memberikan edukasi kepada korban untuk melancarkan aksinya," ujar dia.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Ini Penyebab Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dikeroyok di Ruang Penyidikan Polda Metro Jaya
Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk memastikan perlindungan serta pemulihan psikologisnya.
"Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi," kata Sumarni.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Sumber: Kompas.com