TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mendesak DPR dan pemerintah agar tidak menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan, alasan utamanya karena tahapan menuju Pemilu 2029 sebenarnya sudah akan dimulai dalam waktu dekat.
“Jadi memang 2029 masih panjang tapi implementasi persiapan tahapannya sudah akan dimulai,” kata Titi Anggraini dalam jumpa pers daring bertajuk Mendesak Pembahasan RUU Pemilu untuk Pencegahan Korupsi Politik, Senin (18/05/2026).
Ia menjelaskan, proses seleksi penyelenggara pemilu tingkat nasional akan dimulai pada Oktober tahun ini, baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Di bulan Oktober tahun ini seleksi penyelenggara pemilu sudah akan segera dimulai untuk tingkat nasional baik KPU ataupun Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, menurut Titi Anggraini, tahapan Pemilu 2029 juga akan mulai berjalan pada Juni 2027 apabila mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Sudah Dua Kali Kejadian, Eks Ketua KPU Khawatir DPR Sahkan RUU Pemilu Mepet Tahapan 2029
Titi Anggraini menilai revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Sebab materi yang dibahas sangat luas dan membutuhkan simulasi hingga sosialisasi kepada publik.
“Ini yang membuat waktu itu tidak bisa mepet, tidak bisa singkat. Harus ada waktu yang memadai untuk mendiskusikan secara deliberatif dengan partisipasi yang bermakna,” tuturnya.
Ia pun menegaskan revisi UU Pemilu harus segera dituntaskan agar berbagai evaluasi Pemilu 2024 bisa diakomodasi sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.