Ashari Sudah Lama Dikenal Cabul di Pati, Diusir tapi Balik Lagi, Warga Takut karena Punya Bekingan
ninda iswara May 20, 2026 01:38 AM
 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penangkapan kiai asal Pati, Jawa Tengah, Ashari, terus memunculkan cerita baru dari masyarakat sekitar.

Pria berusia 52 tahun yang diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo itu diamankan polisi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026.

Di tengah ramainya perhatian publik, Ahmad Nawawi sebagai inisiator aksi demo kasus pencabulan turut mengungkap masa lalu Ashari.

Menurut Nawawi, dugaan penyimpangan di lingkungan pesantren tersebut sebenarnya sudah lama terdengar di telinga warga.

Ia bahkan mengaku telah mendengar kabar itu sejak dirinya masih anak-anak.

Pesantren Ndholo Kusumo sendiri diketahui berdiri sejak tahun 1995 dan cukup dikenal di wilayah setempat.

Baca juga: Setelah 13 Tahun Bungkam, Santriwati Senior Korban Kiai Ashari Pati Muncul: Kejadian Sejak 2013

Kalau saya sendiri sudah mendengar itu sejak saya kecil korbannya banyak, akan tetapi tidak ada yang berani melapor karena diancam oleh pihak tersangka," kata Nawawi dikutip dalam program Saksi Kata yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Selasa (19/5/2026).

Nawawi menyebut keresahan warga semakin memuncak setelah beredar kabar adanya dugaan pelecehan terhadap santriwati yatim piatu yang masih di bawah umur.

Isu tersebut membuat emosi warga memuncak dan memicu gelombang protes di lingkungan sekitar pesantren.

Bahkan, saat Nawawi masih kecil, warga disebut pernah melakukan aksi pengusiran terhadap Ashari dari pondok pesantrennya.

"Ada upaya pengusiran dari tokoh-tokoh setempat sini serta masyarakat sekitar sini gitu. Dan sempat sudah terusir juga, tapi kembali ke sini," lanjutnya.

Usai kembali, warga sekitar pondok tidak berani mengusir karena dilanda rasa ketakutan.

Hingga pada 2024, warga digegerkan lagi dengan kabar terjadi aksi pelecehan.

Kasus sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun belum ada tindak lanjut dan warga juga masih takut untuk bertindak.

"Karena tersangka ini banyak dekingan. Dan banyak yang ngasih donatur. Jadi untuk upaya penyuapan itu pasti ada dan warga takut juga," imbuh Nawawi.

Nawawi dalam kesempatannya juga membongkar sosok dari Ashari.

Ia menyebut tersangka jarang keluar pondak dan menemui masyarakat sekitar.

"Kiai ini tertutup banget dengan masyarakat. Bahkan aslinya masyarakat juga tidak suka adanya beliau ini," tegasnya.

Terakhir, Nawawi berharap kasus Ashari, kiai cabul asal Pati segera selesai.

Tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dan memberikan rasa keadilan untuk para korban.

"Inginnya tersangka ini dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya," tutup Nawai.

Baca juga: Ashari Pelaku Pencabulan di Pati Bukan Kiai, Gus Miftah Ungkap Hanya Panti Asuhan, Label Pesantren

KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati.
KIAI PATI CABUL - Ashari, kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati. (Istimewa)

Pelecehan Terjadi Tahun 2013

Burhanuddin selaku penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa pelapor kali ini merupakan pengikut lama Ashari pada periode 2013-2014. 

Saat kejadian berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut, korban sebenarnya sudah berusia dewasa namun tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan tersangka.

Mengenai modus operandi, Burhanuddin menyebut adanya pola yang konsisten berupa penerapan doktrin kepatuhan yang ketat. 

"Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," jelasnya.

Hingga saat ini, korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara.

Pelapor Diperiksa

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor baru tersebut. 

"Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujarnya.

AKP Iswantoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan rincian peristiwa yang dialami oleh korban. 

Ia menegaskan bahwa detail mengenai kapan peristiwa itu terjadi dan kronologinya masih didalami oleh penyidik.

Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga secara resmi telah membuka posko khusus bagi para korban. 

Langkah ini diambil guna memfasilitasi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban di lingkungan ponpes tersebut namun belum sempat melapor.

"Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut," imbau AKP Iswantoro kepada publik.

Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.

Sebelumnya, korban yang secara resmi melaporkan Ashari baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA.

Dia mengalami kekerasan seksual saat masih nyantri di Ponpes Ndholo Kusumo pada 2020-2023. Saat itu FA masih anak di bawah umur.

Menurut kuasa hukum FA, Ali Yusron, korban kekerasan seksual dari Ashari diduga kuat mencapai lebih dari 50 orang. Namun, mayoritas belum berani melapor.

Sedangkan Ashari kini sudah ditahan.

Dalam kasus ini, Ashari pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(TribunTrends/Tribunnews/Endra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.