BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi.
Tiga orang pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita berhasil diringkus di lokasi berbeda beserta belasan gram barang bukti siap edar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari hasil nyata pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2026 yang gencar digelar di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu guna memberantas peredaran zat terlarang tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan membenarkan adanya pengungkapan kasus ini, dimana awalnya bergerak cepat setelah menerima keluhan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Loban.
Baca juga: Geledah Kantor BPBD hingga BLK di Amuntai, Kejari HSU Sita Berbagai Dokumen
Baca juga: Lowongan Kerja Indofood, Terbuka Bagi Lulusan SMA Hingga S2, Penempatan Kalimantan, Jatim dan Jabar
"Kami langsung menerjunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat laporan dari warga mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut," ujar Iptu Kity Tokan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Kity mengungkapkan, semula pada Minggu siang, 17 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, petugas berhasil mencegat tersangka pertama, berinisial S(34), saat berada di Jalan Provinsi Kilometer 227, Desa Sungai Loban.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,27 gram dari kantong pelaku. S yang tidak berkutik langsung bernyanyi di hadapan petugas.
S mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita berinisial R yang tinggal di wilayah tetangga.
Unit Reskrim Polsek Sungai Loban langsung melakukan pengembangan lapangan ke Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.
Hanya berselang tiga puluh menit dari penangkapan pertama, petugas mengepung sebuah rumah dan berhasil mengamankan R(41).
Dari tangan wanita berusia 41 tahun tersebut, polisi menyita empat paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 9,13 gram beserta uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.050.000,00.
R juga ikut bernyanyi bahwa seluruh pasokan sabu didapatkannya dari seorang pria paruh baya berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Simpang Simpang Empat.
Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Kilometer 15, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, dan berhasil meringkus J tanpa perlawanan berarti.
"Dari tangan tersangka ketiga ini, kami menyita uang tunai hasil penjualan senilai dua juta lima ratus ribu rupiah serta sebuah buku tabungan Bank BRI h yang diduga kuat digunakan sebagai rekening penampung transaksi bisnis haram mereka," kata Iptu Kity Tokan menambahkan.
Selain mengamankan total 11,4 gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, toples kosmetik tempat menyembunyikan sabu, serta tiga unit ponsel pintar milik para tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.
Ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga telah melakukan cek urine kepada para pelaku serta memeriksa saksi-saksi dari anggota Polri dan warga setempat guna melengkapi berkas perkara.
Para pelaku terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terbaru tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat tinggi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad fikri syahrin)