Ubah Wajah, Oknum TNI Pelaku Pencabulan Anak SD Ngaku Dicekam Rasa Bersalah Selama 36 Hari Kabur
Murhan May 20, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sempat ubah wajah, oknum TNI pelaku pencabulan anak SD mengaku dicekam rasa bersama selama 36 hari kabur.

Baru-baru ini, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari mengungkap motif utama di balik aksi kaburnya Sertu MB.

Dia merupakan oknum prajurit TNI AD pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letnan Kolonel CPM Haryadi Budaya Pela, menjelaskan bahwa pelarian panjang selama 36 hari tersebut didorong oleh faktor psikologis.

Hal ini terjadi setelah tersangka menyadari dampak hukum dari perbuatannya.

Kepada penyidik, anggota Kodim 1417/Kendari tersebut mengaku nekat melarikan diri karena dicekam rasa takut, panik, dan dibayangi rasa bersalah usai mencabuli seorang siswi Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Ranomeeto pada Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Tanahbumbu, Puluhan Gram Sabu Disita

"Dia merasa takut, panik dan kemudian memilih melarikan diri," ujar Haryadi kepada awak media saat memberikan keterangan pers di Kantor Denpom Sultra Kendari, dikutip dari Tribun Sultra Selasa (19/5/2026).

Cara Pelaku Melarikan Diri dan Bersembunyi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rasa takut itu memicu Sertu MB untuk nekat meloloskan diri saat baru menjalani proses pemeriksaan awal di markas satuannya, Kodim Kendari. 

Sebelum diserahkan ke Denpom, tersangka memanfaatkan momentum izin makan untuk mengelabui petugas penjagaan dan kabur ke luar provinsi.

Dalam pelariannya, Sertu MB berpindah-pindah lokasi mulai dari Kota Baubau dengan rencana awal menyeberang ke Ambon, Maluku. 

Karena pergerakannya tercium petugas, ia memutar arah ke Kabupaten Kolaka lalu menyeberang laut menuju Provinsi Sulawesi Selatan.

Demi mengelabui petugas yang mengejarnya, Sertu MB juga mengubah penampilan wajahnya secara drastis. 

Sebelum buron, pelaku selalu tampil dengan wajah bersih, klimis, dan rapi khas aparat. Saat ditangkap, ia sengaja memelihara jenggot dan kumis hingga lebat.

Pihak Denpom mengungkapkan bahwa upaya penangkapan sebenarnya sudah dilakukan sejak tiga hari sebelumnya. Namun, tersangka sempat kabur ke dalam hutan.

"Tiga hari lalu sempat mau ditangkap, tetapi dia melarikan diri ke dalam hutan sambil membawa senjata tajam jenis parang. Karena situasi lapangan, dia berhasil lolos saat itu," tambah Haryadi.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum Selanjutnya

Pencarian pelaku akhirnya membuahkan hasil setelah pihak militer bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra ikut dikerahkan untuk membantu melacak dan mengepung lokasi persembunyian pelaku.

Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan akhirnya menangkap pelaku di rumah sepupunya di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah berkat kerja sama tim kota Denpom, Intel Korem dan Polda Sultra, pelaku telah diamankan, saat ini telah berada Rumah Tahanan Militer Pomdam Hasanudin Makassar," ungkap Haryadi.

Saat disergap di rumah kerabatnya tersebut, Sertu MB tidak lagi melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak melakukan perlawanan, dan langsung mengakui seluruh perbuatannya," jelas Haryadi.

Demi kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan, Denpom XIV/3 Kendari memutuskan untuk tidak membawa tersangka kembali ke Sultra. 

Sertu MB langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Militer (RTM) yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pihak TNI menegaskan proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan ketat sesuai aturan peradilan militer yang berlaku tanpa ada toleransi, sekaligus untuk memberikan keadilan dan membantu pemulihan psikologis bagi korban yang masih di bawah umur.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunsultra.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.