4 Pelaku Begal Bercelurit Ditangkap Setelah Jual Motor Korban via Facebook
Daniel Tri Hardanto May 20, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang terjadi di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial FRA (16), FD (19), MGK (17), dan FS (20) yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang terlibat dalam penjualan motor hasil kejahatan.

Wakapolsek Kalianda Hadi Efendi mengatakan, kasus ini bermula saat korban bersama enam rekannya berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di jalan belakang SMKN 2 Kalianda, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat berada di lokasi, korban dan rombongan tiba-tiba diadang sekelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.

"Korban bersama teman-temannya panik dan berusaha melarikan diri karena para pelaku datang sambil membawa senjata tajam," kata Hadi, Rabu (20/5/2026).

Dalam kondisi panik, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 terjatuh.

Korban kemudian meninggalkan motornya demi menyelamatkan diri.

Pelaku lalu membawa kabur motor korban beserta telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Hadi menjelaskan, setelah menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

"Tiga orang diamankan di wilayah Kalianda dan satu orang lainnya diamankan di Bandar Lampung," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).

"Modus pelaku mengadang korban di jalan sepi sambil membawa senjata tajam. Setelah korban ketakutan dan melarikan diri, kendaraan korban diambil lalu dijual melalui Facebook," jelasnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban beserta dokumen kendaraan.

Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman pidananya bervariasi mulai dari 9 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pelaku yang diduga terlibat menjual atau menguasai barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.