Korban Penipuan Travel Bodong di Banyuwangi, Daftar 4 Orang Tidak Berangkat Semua
Haorrahman May 20, 2026 03:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Kasus penipuan travel umroh kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 11 calon jemaah dilaporkan menjadi korban agen perjalanan umroh ilegal setelah menyetor uang puluhan juta rupiah namun tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Salah satu korban, Ida Setyowati, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, mengaku mendaftarkan empat anggota keluarganya pada 2024 melalui travel tersebut. Ia tertarik setelah melihat promosi perusahaan di media sosial yang dinilai meyakinkan.

“Waktu itu orang tua ingin umroh. Lalu dari keponakan tahu ada perusahaan tersebut,” kata Ida.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Penipuan Umroh Murah, 11 Korban Capai Rp 500 Juta

Menurut Ida, akun media sosial travel tersebut sering menampilkan dokumentasi keberangkatan jemaah umroh sehingga membuat calon pelanggan percaya.

“Saya tertarik karena memang kelihatannya sering memberangkatkan jamaah umroh,” ujarnya.

Ida kemudian mendaftarkan dirinya bersama kedua orang tuanya dan satu anggota keluarga lain. Biaya yang dibayarkan berkisar Rp23,5 juta hingga Rp25 juta per orang.

“Total yang saya bayarkan sekitar Rp94 juta,” katanya.

Seluruh pembayaran disebut telah dilunasi pada akhir 2024. Saat itu, pihak travel menjanjikan keberangkatan pada Januari 2025. Namun hingga jadwal yang dijanjikan tiba, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.

Merasa ada kejanggalan, Ida akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh.

Baca juga: Mengabdi 15 Tahun Dengan Gaji Rp 50 Ribu, Guru Honorer di Lamongan Sujud Syukur Dapat Hadiah Umroh

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Kartika IC (34), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, serta Ayu Retno MD (33), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan Kartika berperan sebagai agen lepas yang mencari calon jemaah, sedangkan Ayu diduga sebagai pemilik perusahaan perjalanan umroh ilegal tersebut.

“Perusahaan perjalanan yang dimiliki oleh tersangka juga tidak memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umroh,” kata Rofiq.

Polisi mengungkap, para tersangka menawarkan paket umroh murah dengan tarif mulai Rp23,5 juta untuk perjalanan sekitar sembilan hari. Harga yang relatif terjangkau membuat banyak calon jemaah tertarik.

Selain itu, para pelaku juga aktif mengunggah konten kegiatan umroh di media sosial untuk membangun kepercayaan publik.

Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 11 calon jemaah diketahui menjadi korban dalam kasus ini. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.