Dur Bawa Ratusan Warga Demo Tuntut Penggratisan Lewat Bendungan Lahor di DPRD Kabupaten Malang
iksan fauzi May 20, 2026 05:45 PM

SURYAMALANG.COM | MALANG - Dur alias Hadi Wiyono bersama massa menggelar aksi demo soal penggratisan akses Bendungan Lahor ke DPRD Kabupaten, Rabu (20/5/2026).

Sejumlah perwakilan massa yang berasal dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar diterima anggota dewan dalam sebuah audiensi.

Sebanyak ratusan massa memadati gedung dewan Rabu siang.

Mereka berasal dari organisasi masyarakat.

Sementara itu, Dur memimpin untuk membacakan orasi. 

"Kami menuntut keadailan, kepastian, dan transparansi kebijakan. Puluhan tahun masyarakat menggunakan akses bendungan tanpa masalah. Bahkan kendaraan bertonase tinggi diperbolehkan lewat," kata Dur. 

Ia menanyakan soal Perum Jasa Tirta I yang mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan akses masuk Bendungan Lahor pada 1 Agustus 2026.

Alasan pembatasan ini atas dasar ancaman terhadap struktur bendungan yang bukan jalan umum. 

"Kami bertanya dengan tegas, jika benar-benar terancam, mengapa selama puluhan tahun kendaraan berat dibiarkan melintas? Mengapa selama ini masyarakat diminta untuk membayar saat melewati jalan ini?," sambungnya. 

Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada masyarakat.

Seperti anak-anak sekolah, pekerja, dan masyarakat harus mengantre di portal masuk karena pembayarannya menggunakan e-toll.

Jika pengguna jalan tidak membawa kartu e-toll, maka mereka harus putar balik dan membelinya.

"Ini berdampak pada warga dan ekonomi warga, ini bukan pelayanan ini paksaan," serunya.

Tak berselang lama, sejumlah perwakilan organisasi dan Dur dipersilahkan masuk ke dalam ruang rapat di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, mereka melakukan audiensi dengan anggota dewan dari Komisi I dan II.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.

Namun kegiatan ini sempat berlangsung panas karena banyak aspirasi yang disampaikan oleh Dur, perwakilan organisasi baik dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Baca juga: Diduga Capai Rp15 M per Tahun, Pungutan di Bendungan Lahor Jalur Malang-Blitar Didesak untuk Diaudit

Baca juga: Dur Akan Laporkan Perum Jasa Tirta I ke Polres Malang Terkait Dugaan Pungli di Bendungan Lahor

Pembatasan Kendaraan di Jalur Lahor per 1 Agustus 2026

Sebelumnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan.

Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi, mengatakan bahwa Bendungan Lahor merupakan infrastruktur strategis nasional yang memiliki fungsi penting untuk pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Pengaturan akses ini dilakukan untuk menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan operasional Obvitnas,” ujar Erwando dalam konferensi pers di Kantor Pusat PJT I, Jumat (8/5/2026).

Dalam kebijakan baru tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.

Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.

Meski demikian, PJT I memberikan pengecualian bagi sejumlah kelompok masyarakat.

Warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan dibebaskan dari biaya akses.

Erwando menegaskan, jalur di atas Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.

“Penetapan tarif itu bukan retribusi daerah, tetapi kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan,” katanya.

PJT I juga akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional.

Dana yang masuk nantinya digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.

Menurut Erwando, pembatasan akses dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan mitigasi risiko.

Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan.

Selain itu, PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat melemahkan struktur tubuh bendungan urukan.

“Dari sisi keamanan, pengaturan ini juga bertujuan mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas,” jelasnya. (Lu'lu'ul Isnainiyah/Benni Indo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.