BANGKAPOS.COM,BANGKA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, menolak eksepsi atau nota bantahan yang diajukan oleh terdakwa mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Rabu (20/5/2026).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam agenda sidang putusan sela.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara yakni pembuktian.
Diketahui sebelumnya Justiar Noer terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.
Kuasa Hukum Justian Noer yakni Jaka mengatakan terdapat tiga poin eksepsi yakni kompetensi pengadilan, penerapan unsur pasal dan kewenangan auditor Kejati Bangka Belitung.
"Memang tidak serta-merta, bisa di dipertimbangkan hakim langsung diputus sela. Tapi kami yakin, eksepsi kami di ending putusan akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang baik untuk kami," tutur Jaka.
Pihaknya pun menyoroti pasal yang dikenakan terdakwa yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah dirubah menjadi Pasal 604 KUHP baru.
"Di dalam unsur pasalnya perbuatan memperkaya diri orang lain atau korporasi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara, atau mempengaruhi perekonomian negara. Kalau memperkaya orang lain, poin di sini memperkaya orang lain mungkin nampak bisa dibuktikan dalam hal penerimaan uang atau lainnya," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyayangkan terkait dengan Jaksa Penutut Umum, yang menggunakan auditor internal dalam penanganan kasus kliennya.
"Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, selain BPK bisa juga alternatifnya BPKP, atau Inspektorat, atau Akuntan Publik. Ditambah lagi ada putusan MK terkait permohonan dua mahasiswa yang salah satu isi pertimbangannya, menyatakan lembaga yang menghitung keuangan negara, ya BPK. Artinya, tidak satu redaksi kata pun auditor Kejati ataupun di luar dari itu," bebernya.
Dengan kondisi tersebut Jaka mempertanyakan indepedensi auditor, dalam penanganan kasus yang menjerat Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021.
"Sebagai ASN di bawah Kejaksaan, yang Jaksa yang mendakwa seseorang, ada kecenderungan risiko mengikuti arahan pimpinan. Sehingga hasil auditnya bukan soal keahlian, tapi hasil auditnya hasil ada kecenderungan seolah-olah arah permintaan. Nah, itu yang kami keberatan, soal auditor Kejaksaan sendiri," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).