Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Banding setelah Divonis Hakim 6 Tahun Bayar Uang Pengganti Rp80 M
asto s May 20, 2026 09:48 PM

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Sekira tiga jam sidang berlangsung, Bengawan Kamto lebih banyak menundukkan kepala saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan vonis, Rabu (20/5/2026) siang. 

Pengusaha Jambi yang menjadi terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar itu, terlihat lunglai ketika hakim menjatuhkan hukuman. 

Dalam kasus korupsi PT PAL, Bengawan Kamto mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.

"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Annisa Brigestriana, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti dalam dakwaan primair Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum baik secara formil maupun materil. Hakim menyebut sejak awal PT PAL tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas kredit dari Bank BNI.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bengawan Kamto yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jambi kebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan untuk Bengawan Kamto vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,9 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi.

Artinya, putusan pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim Rp67,1 miliar lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Wajah Tegang di Ruangan

Pantauan Tribun Jambi, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi dipenuhi pengunjung sejak sebelum persidangan dimulai.

Ayah, istri, karyawan, hingga relasi pengusaha besar Jambi itu hadir, duduk berjejer di kursi ruang sidang.

Sejumlah pengunjung pun tampak berdiri di bagian belakang ruang sidang, karena kursi yang tersedia telah penuh.

Saat amar putusan mulai dibacakan, sekira pukul 11.30 WIB, Bengawan Kamto yang duduk di kursi pesakitan depan hakim, lebih banyak menundukkan kepala. Pria yang mengenakan kemeja warna biru dongker itu tidak banyak menggerakkan badan.

Sempat terdengar suara berdecak di antara pengunjung sidang.

Sekira pukul 14.30 WIB, sidang selesai. Komisaris PT PAL itu dibawa ke luar ruang sidang.
Saat berjalan, kepada media, Bengawan Kamto mengatakan telah dizalimi.

"Zalim. Siapa yang menzalimi pasti akan mendapatkan karma," kata Bengawan.

Sementara itu, keluarga Bengawan Kamto yang menunggu terlihat histeris. Sang kakak dan adik langsung memeluk, saat pengusaha tersebut akan dibawa ke mobil tahanan. 

Ajukan Banding

Penasihat hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, menyatakan akan mengajukan banding atas Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Ilham menilai ada perbedaan penilaian di antara majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Ilham seusai sidang vonis.

Dia juga menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa proses berdirinya PT PAL tidak melibatkan peran Bengawan Kamto. "Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa," ujarnya.

Selain itu, kata Ilham, selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan pemolesan data.

"Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles," ucapnya.

Namun, lanjut Ilham, dua anggota majelis hakim memiliki penilaian berbeda. "Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor," katanya.

Atas putusan itu, pihak terdakwa Bengawan Kamto memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. (Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Seorang Ibu Penumpang Ojek Terlindas Truk di Depan Terminal Alam Barajo Jambi

Baca juga: Pelajar SMKN 1 Kota Jambi Muntah Massal, Sempat Makan Sate Keliling Sebelum Konsumsi MBG

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.