Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Kasus Persetubuhan Anak di Kolbano TTS ( Timor Tengah Selatan ) naik ke Tahap Penyidikan, terduga pelaku mengarah ke Paman Korban berinisial JOB.
Perkembangan kasus tersebut disampaika Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Rabu (20/5/2026).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kita sudah undang yang bersangkutan untuk diambil keterangan, tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan, dan rencana dalam minggu ini kita akan menaikkan ke tahap sidik," jelas Kasat Reskrim.
Pihaknya telah memanggil terduga pelaku berinisial JOB yang adalah paman korban untuk melakukan klarifikasi di Polres TTS namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Belu, Berkas Perkara RM dan RS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan
"Itu masih klarifikasi. Sekarang kita akan naikan ke tahap sidik untuk bisa kita panggil dengan surat panggilan. Minggu ini sudah sidik, kita akan berikan surat panggilan. Sesuai dengan aturan KUHAP, kita akan panggil selama dua kali, jika tidak mengindahkan panggilan, baru kita mengambil sikap," jelasnya.
Terkait dengan maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres TTS menyampaikan agar orang tua harus lebih memperhatikan perkembangan anak, terlebih di era perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial.
"Kita mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua lebih memperhatikan perkembangan, perhatikan pergaulan anak. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi. Terutama sekarang kan era media sosial," imbaunya.
Sebelumnya kasus persetubuhan anak di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, terhadap anak korban berinisial VCG (12) yang diduga disetubuhi oleh pamannya dirumahnya, siap akan naik lidik pada Selasa (28/4/2026) lalu.
Sebelumnya terlapor yang diketahui merupakan adik bungsu dari Almarhum ayah anak korban diduga melakukan aksi bejat pada anak korban yang saat ini duduk di bangku SD kelas VI salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kolbano.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres TTS pada Minggu (5/4/2026) oleh Ibu anak korban yang berinisial DKS (34), dan saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres TTS.
Berdasarkan surat tanda Terima laporan kepolisian nomor STTLP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS, menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan anak ini telah terjadi sejak Januari 2026.
Dalam STTLP ini diterangkan benar pada bulan Januari 2026 sekitar pukul 00.00 wita. Bertempat di salah satu rumah di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS. Di duga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Kejadian bermula saat terlapor masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan korban, lalu terlapor naik ke atas ranjang tempat tidur korban, kemudian terlapor memaksa dan memukul korban serta menyetebuhi korban. Setelah kejadian tersebut terlapor terus mengulangi perbuatannya sampai pada bulan Februari 2026. (any)