TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketenagakerjaan di tengah pesatnya perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Balikpapan 2025, legislatif meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan (Disnaker) memperkuat strategi menekan angka pengangguran sekaligus memastikan tenaga kerja lokal mendapat prioritas.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Balikpapan 2025.
Menurutnya, tingkat pengangguran terbuka masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani melalui program yang lebih terarah dan didukung anggaran yang memadai.
Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Bappeda Tinggalkan Perencanaan Berbasis Asumsi karena Faktor IKN Nusantara
“Program pelatihan kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan industri. Akses informasi lowongan kerja juga perlu diperluas agar tenaga kerja lokal lebih mudah terserap,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2026).
Sebagai kota penyangga IKN, Balikpapan diperkirakan akan menghadapi persaingan tenaga kerja yang semakin kompetitif.
Karena itu, DPRD mendorong Disnaker memperkuat pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta memperluas kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Menurutnya, salah satu rekomendasi penting adalah penegakan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 40 persen pada tahap awal, dan meningkat menjadi 75 persen dalam tiga tahun berikutnya.
Selain itu, Pansus juga meminta aturan tersebut diterapkan secara konsisten melalui pengawasan, pendataan, serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Baca juga: Kehadiran IKN Nusantara Dorong Percepatan Penetapan Batas Desa di Penajam Paser Utara
Selain penyerapan tenaga kerja lokal, DPRD juga menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis.
Disnaker diminta memperkuat pembinaan agar penyelesaian perselisihan kerja dapat dilakukan lebih cepat, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.
Pengawasan terhadap hak-hak pekerja juga harus ditingkatkan, mulai dari kepatuhan pembayaran upah, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja rentan.
Disnaker juga perlu menyiapkan strategi menghadapi dampak ketenagakerjaan akibat IKN, termasuk meningkatkan daya saing pekerja lokal.
"Agar tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah,” tambah Raja Siraj.
Tak hanya itu, DPRD Balikpapan turut mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan melalui sistem informasi yang mengintegrasikan data pencari kerja dan lowongan pekerjaan secara lebih efektif. (*)