Baca juga: Satu dari Tiga Tahanan Kabur Kejari OKU Pascasidang Ditangkap di Ogan Ilir
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di seluruh sekolah negeri, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Larangan resmi tersebut diterbitkan melalui surat edaran ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Palembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras mewajibkan orang tua membeli baju, kain seragam, ataupun atribut belajar sebagai syarat pendaftaran maupun daftar ulang kenaikan kelas.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.
"Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru. Pemkot Palembang berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar ketentuan ini," ujar Affan, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah wali murid. Sejumlah orang tua membeberkan modus baru di lapangan.
Sekolah memang tidak menjual seragam secara langsung, namun mengarahkan wali murid untuk melakukan pengukuran dan pembelian di tukang jahit tertentu yang ditunjuk sekolah dengan harga yang tidak masuk akal.
"Satu kemeja batik saja bisa sampai Rp250 ribu. Padahal kalau menjahit sendiri atau membeli di luar jauh lebih murah," keluh salah seorang wali murid.
Selain seragam, polemik pungutan berkedok uang infak dan sumbangan dengan nominal yang sudah ditentukan sepihak oleh sekolah juga turut disoroti warga.
Regulasi Baru SPMB 2026
Di sisi lain, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Palembang tahun ajaran 2026 resmi dibuka secara daring melalui laman https://spmb.palembang.go.id sejak 18 Mei 2026.
Terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili (kuota SD 70 persen, SMP 40 % ), afirmasi (SD dan SMP 25 % ), mutasi tugas orang tua (SD dan SMP 5 % ), serta jalur prestasi (khusus SMP 30 % ).
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, Tajudin Idris, M.T., menjelaskan adanya perubahan regulasi pada jalur prestasi akademik. Tahun ini, nilai rapor wajib disertai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sementara prestasi nonakademik diperluas hingga kategori kepemimpinan (leadership) seperti mantan ketua OSIS atau pramuka.
Tajudin juga mengakui adanya kendala minimnya daya tampung sekolah negeri di beberapa wilayah karena pertumbuhan jumlah siswa tidak sebanding dengan jumlah sekolah.
Sebagai solusi, siswa yang tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah negeri terdekat. Namun, jika terpaksa masuk ke sekolah swasta, pemda diharapkan hadir mengalokasikan dana APBD untuk membantu biaya pendidikan warga kurang mampu.
Guna memastikan proses seleksi berjalan bersih, BPMP bersama instansi terkait akan meluncurkan gerakan "SPMB 2026 Bersih dan Transparan" pada 22 Mei mendatang di SMAN 1 Palembang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian, menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah menerima sekitar 3.000 pengaduan pelayanan publik yang didominasi sengketa lahan.
Terkait SPMB, Ombudsman belum menerima laporan karena proses baru berjalan, namun posko pengawasan tetap disiagakan mengantisipasi kecurangan pascapengumuman.
Daya Tampung Masih Minim
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), Tajudin Indris MT, mengakui masih banyaknya siswa yang belum bisa tertampung di sekolah dalam satu kawasan.
Menurutnya ini pertumbuhan jumlah peserta didik memang lebih besar dibandingkan jumlah satuan pendidikan yang tersedia.
Oleh karena itu saat ini Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan masih melakukan penghitungan jumlah rombongan belajar (rombel) serta kapasitas penerimaan siswa di masing-masing sekolah.
“Relaksasi kebijakan nanti akan disesuaikan dengan kapasitas daya tampung siswa di setiap satuan pendidikan. Karena di satu wilayah ada yang jumlah sekolahnya lebih banyak dibanding jumlah siswa, namun ada juga yang justru jumlah siswanya lebih banyak dibanding jumlah sekolah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan, penghitungan ulang kapasitas dan daya tampung sekolah tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (DAPodik) setelah seluruh data dinyatakan final.
Apabila terdapat siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tujuan, maka solusi pertama yang disiapkan adalah mengalihkan siswa ke sekolah terdekat sesuai wilayah domisilinya.
“Kalau tidak bisa ditampung di sekolah tersebut, nanti akan dialihkan ke sekolah terdekat dari domisili siswa,” katanya.
Namun apabila orang tua maupun siswa tidak bersedia ditempatkan di sekolah tersebut, maka mereka dipersilakan mencari sekolah lain, termasuk sekolah swasta.
Meski demikian, Tajudin menilai pemerintah daerah juga perlu hadir membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga yang terkendala biaya pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Kalau orang tua murid tetap keberatan dan memang tidak mampu dari segi dana, maka di sinilah peran pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD bagi pendidikan, agar siswa tetap bisa bersekolah di sekolah swasta,” tandasnya.
Baca juga: Eksekusi Putusan PTUN 2022, Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir