Baca juga: Kebakaran Tiga Rumah di Lahat, Bantuan Terdekat Jaraknya 30 Kilometer
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membentuk tim khusus untuk mengendalikan banjir di Kota Palembang. Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas tuntutan pelestarian lingkungan sekaligus menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Tahun 2022.
Tim yang diberi nama Tim Percepatan Tindak Lanjut Hasil Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG ini dibentuk agar program kerja lintas dinas dalam mengendalikan banjir dan memulihkan lingkungan hidup dapat berjalan lebih terintegrasi.
Sebagai informasi, putusan PTUN tersebut memuat lima poin krusial. Kelimanya meliputi penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen, pengembalian fungsi rawa konservasi, penyediaan kolam retensi dan drainase yang memadai, pengelolaan sampah ramah lingkungan, serta penyediaan posko bencana banjir.
"Sebenarnya, mayoritas poin dalam putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti di masing-masing dinas. Namun, karena berjalan sendiri-sendiri, informasinya belum tersampaikan utuh ke publik. Melalui tim ini, semua program akan dikoordinasikan dalam satu pintu," ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, baru-baru ini.
Guna menunjukkan komitmennya, Ratu Dewa memberikan instruksi tegas kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merampungkan draf struktur tim dalam waktu dekat.
"Saya beri waktu tiga hari untuk menyusun skema tim ini. Dalam 15 hari ke depan, tim ini sudah harus siap bergerak dengan langkah-langkah yang konkret," tegasnya.
Ratu Dewa memaparkan, sejauh ini Pemkot Palembang konsisten menambah jumlah kolam retensi serta melakukan normalisasi drainase setiap tahun.
Selain itu, tahun ini pemkot juga berfokus pada proyek pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung.
"Jika proyek DAS Bendung selesai tepat waktu, kita targetkan pada tahun 2027 mendatang, masalah genangan air di tiga kecamatan—Kemuning, Ilir Timur (IT) I, dan Ilir Timur (IT) III—bisa dituntaskan sepenuhnya," jelas Ratu Dewa.
Pembentukan tim gabungan ini disambut baik oleh Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada.
Menurutnya, keberadaan tim yang diperkuat langsung melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota akan memperjelas fungsi pengawasan dan pembagian kerja di lapangan.
"Selama ini masyarakat minim informasi terkait apa saja yang sudah dikerjakan pemerintah pascaputusan PTUN. Dengan tim ini, kami berharap pengawalan terhadap isu alih fungsi rawa, perluasan RTH, hingga perbaikan drainase berjalan jauh lebih cepat dan transparan," ungkap Ersyah.
Baca juga: Satu dari Tiga Tahanan Kabur Kejari OKU Pascasidang Ditangkap di Ogan Ilir