Presiden Prabowo 'Senggol' Gaji ASN dan Guru, Pengamat Singgung PPPK dan Honorer Perlu Diperhatikan
Seli Andina Miranti May 21, 2026 08:34 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi menilai persoalan gaji ASN tidak hanya berkaitan dengan fraud ekspor yang disoroti Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tetapi juga menyangkut tata kelola dan sistem remunerasi birokrasi.

Menurut Prabowo, salah satu penyebabnya adalah praktik underinvoicing atau manipulasi laporan ekspor-impor yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Baca juga: Gerakan Terpujilah Guru di Sumedang, Perkuat Kompetensi Digital Tenaga Pendidik di Era AI

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya kepada pemerintah.

Akibatnya, penerimaan negara dari pajak, devisa, hingga pungutan ekspor menjadi lebih kecil.

“Gaji ASN itu dalam berbagai hal sudah disesuaikan dengan standar nasional pengkajian ASN,” kata Acuviarta, saat dihubungi, Rabu (20/5/2025).

Meski demikian, ia menilai masih ada persoalan dalam sistem tunjangan karena sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

“Nah, tunjangan itu berbeda-beda karena tergantung kemampuan daerah,” ujarnya.

Dia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem remunerasi ASN, termasuk penerapan merit system.

“Perlu diperbaiki dari sisi tata kelola. Penting juga KemenPAN-RB mengevaluasi sistem remunerasi dengan memperhatikan merit system. Sehingga penggajian dan kualitas SDM bisa sejalan,” katanya.

Ia juga menyinggung kasus manipulasi absensi ASN yang sempat terjadi di daerah.

Baca juga: Bedah Krisis Guru hingga Gaji PPPK di Jawa Barat, DPD RI Soroti Beban Fiskal dan Ketimpangan ASN

“Nah ini kan banyak juga manipulasi terkait penggajian,” ucapnya.

Meski begitu, Acuviarta menyebut secara rata-rata penghasilan ASN sebenarnya sudah cukup baik.

“Kecuali pegawai honorer dan PPPK, itu memang masih menjadi persoalan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih terhadap nasib tenaga honorer dan PPPK yang hingga kini belum seluruhnya diangkat.

“Selama ini kritik masyarakat juga sama. Guru honorer enggak diangkat-angkat jadi PPPK,” ujarnya.

Acuviarta menambahkan persoalan gaji ASN harus dibedakan dengan masalah tenaga honorer.

Sebab, kata dia, gaji ASN ditentukan oleh kemampuan daerah serta sistem tata kelola birokrasi.

“Harus diperbaiki tata kelolanya. Di situ ada kewenangan KemenPAN-RB dan juga BPK,” katanya.

Ia berharap sistem penggajian ASN ke depan benar-benar mencerminkan kinerja dan kompetensi pegawai.

“Jadi gaji itu merepresentasikan kinerja, kompetensi, merit system, termasuk tata kelola,” ujar Acuviarta. (*) 

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Protes 2 Bulan Gaji Tak Cair, Dewan Tasik Janji Akan Sampaikan ke Presiden

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.