Bedakan 3 Pintu Dibongkar Satpol PP Banjarmasin, Pemilik Mengaku Kaget dan Akui Miliki IMB
Ratino Taufik May 21, 2026 08:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembongkaran bangunan bedakan tiga pintu di Komplek Mandastana, RT 32 Jalan Gatot Subroto 8, Kecamatan Banjarmasin Timur, menimbulkan perbedaan keterangan antara aparat Satpol PP dan pemilik bangunan.  

Satpol PP Kota Banjarmasin sebelumnya mengeksekusi bangunan tersebut pada Senin (18/5/2026) dengan alasan bangunan tidak memiliki izin resmi. 

Proses eksekusi dilakukan menggunakan satu unit ekskavator dan disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, serta Ketua RT setempat.  

Namun, pemilik bangunan, H. Mahfuz Sulaiman, membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa bangunan miliknya telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2015.  

Mahfuz memperlihatkan berkas IMB yang dimilikinya dan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Mulai dari pengisian blanko, melampirkan fotokopi KTP, hingga pengajuan ke RT, kelurahan, dan kecamatan.  

Baca juga: Dihadapan Anggota DPR RI, Presiden Prabowo Curhat Kerap Pilu Dikritik PDIP

“Saya keberatan disebut tak berizin, kita mengikuti aturan, semua blanko kita isi, tetangga juga tahu foto kopi KTP ada juga. Semua yang menjadi persyaratan IMB kami lakukan, kita lanjutkan ke RT, Kelurahan sampai kecamatan," ujar H. Mahfuz Sulaiman sambil memperlihatkan berkas surat-surat IMB miliknya, saat ditemui Rabu (20/5).

“Saya hanya dapat kiriman foto surat lewat WhatsApp. Tidak ada surat fisik yang sampai ke tangan saya,” ungkap Mahfuz. 

H. Mahfuz Sulaiman menegaskan bahwa bangunan tersebut didirikan di atas tanah miliknya sendiri. Ia memperlihatkan buku tanah berukuran 9 meter x 20 meter sebagai bukti kepemilikan resmi. 

“Kalau dibilang di bantaran sungai atau apa, kita ada ini nih. Ini resmi,” ujar Mahfuz memperlihatkan berkas tanahnya.

Mahfuz juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Satpol PP pasca pembongkaran. Pihak Satpol dikatakan menjawab hanya bertindak sebagai eksekutor sesuai arahan, dalam hal ini PUPR.  

"Saya menghubungi Sat Pol PP, Pak Hendra saya hubungi, dia jawab kami hanya eksekutor, kami sesuai perintah eksekusi, dalam hal ini PUPR. Jadi bapak kalau mau menanyakan tanyakan ke PUPR. Saya mau tanya apa sebabnya diekseskusi dia jawab tanya saja ke PUPR," kata Mahfuz.

Sebelumnya, ketika mendengar adanya teguran, pihak Mahfuz sendiri sudah mendatangi PUPR untuk menanyakan kelanjutan proses. Saat itu, mereka dilarang melanjutkan pembangunan dan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi.  

Pihak Mahfuz pun mengaku berniat melakukan proses PBG meski sudah memiliki IMB. Hal itu dilakukan karena ingin tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

"Terus datanglah kami ke PUPR menanyakan proses PBGnya, sekalipun kita punya IMB tapi kami mau proses lagi karena kira ikut aturan, tetap taat hukum dan aturan. Setelah itu jelang tiga minggu tau-tau ada eksekusi," papar Mahfuz

Pihak H. Mahfuz Sulaiman mengaku dirugikan secara materi atas pembongkaran bangunan bedakan miliknya. Ia menilai kerugian tersebut tidak hanya terkait biaya pembangunan, tetapi juga reputasi pribadi yang disebut tercemar akibat tuduhan mendirikan bangunan di atas bantaran sungai.  

Mahfuz berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum. Ia menekankan bahwa keluarganya tetap ingin mengikuti aturan, namun meminta pemerintah memberi perhatian agar proses eksekusi tidak merugikan masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat kecil mohon kepada bapak wali kota untuk menindaklanjuti proses eksekusi pembongkaran bangunan kami,” ujar Muhammad Ravi Irfan Emha, anak Mahfuz.(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.