BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Tim Gabungan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan menyasar sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kamis (21/5/2026).
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Disdukcapil, Disbudporapar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta diperkuat oleh personel Militer dari Subdenpom VI/2-3 Batulicin.
Sebelum bergerak menyisir target, tim terlebih dahulu menggelar apel untuk menyusun skema taktis dan menerima pengarahan agar giat berjalan kondusif.
Guna memaksimalkan hasil di lapangan, tim dibagi menjadi dua tim. Tim pertama diarahkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Simpang Empat, sementara tim kedua bergerak melakukan razia di wilayah Kecamatan Batulicin.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikhul Ansari, mengungkapkan bahwa dari hasil penyisiran intensif di kedua wilayah tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan pasangan di luar nikah yang tengah berduaan di dalam kamar hotel.
Saat di kamar mereka dimintai menunjukkan bukti status hubungan mereka, bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti bukti tersebut terpaksa harus ikut mereka terlebih dahulu.
“Dari hasil giat kali ini, di wilayah Simpang Empat kami mengamankan 15 pasangan. Bahkan, ada satu kejadian unik di dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki,” ujar Syaikhul Ansari saat memberikan keterangan resmi usai operasi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19, Kejari HSU Temukan Indikasi Penggelembungan Harga
Sementara tim kedua di wilayah Kecamatan Batulicin juga membuahkan hasil, petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri, serta membongkar praktik prostitusi daring dengan menciduk empat orang wanita yang diduga sebagai PSK yang beroperasi melalui aplikasi MiChat.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang wanita yang kedapatan tidak kantongi kartu identitas (KTP) di warung remang remang.
“Semuanya kini sudah dibawa ke markas Damkar Simpang Empat dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” tambah Syaikhul tegas.
Selain mengamankan puluhan pelanggar perda, tim gabungan juga mengangkut sedikitnya 28 botol minuman beralkohol serta beberapa botol kosong bekas konsumsi sebagai barang bukti.
“Miras-miras tersebut menjadi barang bukti kuat bahwasanya ada pelanggaran-pelanggaran nyata yang dilakukan oleh pihak manajemen hotel maupun penyedia tempat hiburan,” kata Syaikhul.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad fikri syahrin)