TRIBUNAMBON.COM-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ke depan harus difokuskan pada penguatan profesionalisme dan modernisasi institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Polri sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.
Menurut Rudianto, penguatan profesionalisme Polri menjadi hal utama yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Yang pertama tentu bagaimana penguatan profesionalisme dan modernisasi Polri yang fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta modernisasi alutsista dan teknologi kepolisian,” kata Rudianto, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Rezeki dan Cinta Mengalir, 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Hari Ini
Baca juga: Puncak Haji 2026, 20 Ribu Jemaah Indonesia Bakal Ikuti Skema Tanazul
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong penguatan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dalam revisi UU Polri.
Rudianto menilai perluasan kewenangan kepolisian harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat dan seimbang, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
“Perluasan kewenangan dalam RUU ini harus dibarengi mekanisme pengawasan check and balance yang ketat, baik pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas dan lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dituangkan secara tertulis dalam RUU Polri agar tidak lagi menimbulkan multitafsir sebagaimana yang kerap terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aturan Peraturan Kapolri (Perkap).
“Saya kira itu perlu diatur secara tertulis dan tegas dalam RUU Polri agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan dan penerapan,” ujarnya.
Terkait jadwal pembahasan draf RUU Polri di Komisi III DPR RI, Rudianto mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan DPR.
Meski demikian, dengan disahkannya revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR, proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah dapat dimulai.
Rudianto mengingatkan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini telah berusia sekitar 20 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan kekinian.
Karena itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan publik secara bermakna dalam proses penyusunan RUU Polri agar menghasilkan regulasi yang relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)