Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding
Abd Rahman May 21, 2026 11:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap terdakwa inisial AM (42), Kamis (21/5/2026).

Terdakwa AM divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene beberapa pekan lalu.

AM anggota kepolisian ini didakwa atas perkara tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Usai vonis bebas dari hakim, JPU Kejari Majene langsung merencanakan untuk pengajuan banding.

Baca juga: Panitia Masjid Raya Suada Mamuju Akan Kurban Dua Ekor Sapi di Idul Adha 2026

Baca juga: Rumah Warga di Desa Pokkang Mamuju Nyaris Roboh Terperosok ke Sungai Usai Tebing Jebol

“Jaksanya sudah ajukan upaya hukum banding atas vonis bebas itu,” kata Kasi Intel Kejari Majene, Muh Aslam Fardhyllah.

Dia menyebut upaya hukum banding sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Muh Aslam menyebut penuntut umum menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding.

Majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Menurut Muh Aslam fakta-fakta terungkap selama proses persidangan telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Langkah banding yang diajukan Kejari Majene itu selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama. 

Tindak pidana itu teregister di PN Majene dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Mjn di gedung PN Majene.

Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa berlangsung pada pekan lalu.

Terdakwa AM, seorang anggota kepolisian didakwa pasal 458 KUHP subsidair 468 ayat (2) KUHP lebih subsidair 466 ayat (3) KUHP atas hilangnya nyawa korban IR.

Istri korban IR, Nurfaisah mengaku kecewa setelah mendengar vonis bebas yang diterima terdakwa.

Dia menyebut selama proses persidangan bernada, pihak keluarga korban tidak peran menyewa pengacara untuk pembelaan.

Lantaran Nurfaisah mengaku tidak memiliki uang dan hidup dengan keterbatasan ekonomi.

Setelah peristiwa ini terjadi, Nurfaisah menerima proses damai yang diajukan pelaku dan menerima santunan Rp20 juta.

“Serta terdakwa harus menyekolahkan dua anak saya sehingga kita terima itu perdamaian,” ungkapnya.

Meski menerima proses damai, namun harapan Nurfaisah, proses hukum tetap berjalan.

Serta pelaku tetap mendapat hukuman penjara atau hukuman seberat-beratnya.

“Memang kita terima proses damai, dengan harapan pelaku tetap diproses hukum,” ungkapnya.

Atas vonis rendah tersebut, Nurfaisah tidak menempuh upaya hukum seperti banding karena tak punya biaya.

Sekedar diketahui, peristiwa ini bermula saat terdakwa yang sedang berada di rumah orang tuanya menggelar acara tahlilan atas kematian kakak kandungnya. 

Di tengah acara tahlilan yang sedang berlangsung datang korban menantang semua orang yang hadir di tempat itu.

Akan tetapi orang yang hadir di tempat itu menyuruh korban segera meninggalkan tempat.

Namun korban kembali datang sembari berteriak serta membawa senjata tajam.

Namun seketika itu korban justru mengayunkan parangnya ke wajah terdakwa yang berhasil ditangkis dengan tangan sehingga menyebabkan tangan terdakwa terluka.

Merasa terancam, terdakwa lalu mengayunkan parang yang ia simpan di balik sarungnya ke bagian tubuh sebelah kanan terdakwa dan mengenai perut korban. 

Setelah kejadian, warga sekitar membawa korban dan terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis. 

Nahas luka robek di bagian perutnya menyebabkan korban meninggal dunia.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.Com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.