Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Serapan Anggaran Belanja Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2025 di persentase 88,72 persen.
Dimana berdasarkan dokumen LKPJ Bupati Maluku Tengah Tahun 2025, pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.732.661.943.924, realisasi Anggaran Belanja tahun 2025 Rp. 1.537.220.480.039,58 atau sebesar 88,72 persen.
Dari data tersebut DPRD Maluku Tengah menilai perencanaan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan kurang efektif.
Hal itu terungkap pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terhadap APBD tahun 2025, Rabu (20/5/2026).
Sekretaris Pansus LKPJ Bupati, Frans Anthon Loupatty saat membacakan rekomendasi mengatakan, sebagian program kegiatan dilaksanakan pada triwulan terakhir.
Oleh karena itu, DPRD Merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih efektif sesuai kemampuan keuangan daerah serta waktu pelaksanaan program yang dilakukan pada awal tahun.
Baca juga: BPS SBT Catat Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Sejak 2023, Ini Penjelasannya
Baca juga: BPS Catat Partisipasi Angkatan Kerja di SBT Terus Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir
Kemudian, berkaitan dengan hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati Maluku Tengah untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Selain itu, dalam pembahasan LKPJ Bupati Maluku Tengah Tahun 2025 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang sinkronnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
"Oleh karena itu, DPRD Merekomendasikan kepada Badan Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapplitbangda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD, dalam menetapkan perencanaan pembangunan," ujar Loupatty.
Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.
Pansus juga menyoroti kondisi jabatan struktural pada Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan terjadi banyak rangkap jabatan.
"Maka DPRD Merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan Uji Kompetensi (UKOM) bagi calon pejabat struktural dalam lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah demi tercapainya tata kelola Pemerintahan yang bersih, professional dan proporsional," tandas Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu.
Di sisi lain, Bupati Maluku Tengah melalui Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Jauhari Tuarita menyampaikan, rekomendasi DPRD yang disampaikan pada hari ini akan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam beberapa aspek penting.
Antara lain, penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja, peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat, penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan;
optimalisasi pelayanan publik, peningkatan pendapatan daerah dan penguatan kapasitas fiskal, serta
percepatan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang masih mengalami keterbatasan akses layanan dasar.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara sistematis, terukur dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran serta kebijakan pembangunan daerah tahun berjalan maupun tahun berikutnya," pungkas Tuarita. (*)