Guru Curiga, Driver Ojol di Malang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Siswi SMP
Muliadi Gani May 21, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, MALANG - Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial MCR (14) di Kota Malang, Jawa Timur, mencuat setelah seorang guru mencurigai gelagat tak wajar dari seorang driver ojek online (ojol) berinisial WHS (39).

Pria asal Kecamatan Blimbing itu kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, WHS merupakan ayah dari mantan kekasih korban.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, mengatakan kasus ini bermula dari guru yang mencurigai gelagat pelaku saat mengantar jemput korban ke sekolah.

Dugaan tindak pidana ini terungkap ketika guru melihat pelaku mencium pipi dan mulut korban saat mengantar ke sekolah,” ujar Lukaman, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah dengan mengeluarkan surat pemanggilan untuk memanggil orang tua dan korban. 

Dari pemanggilan itu, korban mengaku telah dipaksa dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Duda Muda di Nagan Raya Divonis 200 Kali Cambuk dan 200 Bulan Penjara, Terbukti Rudapaksa Anak SMP

Baca juga: Oknum Guru Predator Seksual Cabuli 22 Siswi SMP di Indramayu, hingga Kini Masih Buron

Kronologi dan Pengakuan Pelaku

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 29 April 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WHS mengaku telah mencabuli korban sebanyak enam kali sejak Desember 2025.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. 

Peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025, kemudian berlanjut pada Januari 2026, 9 Februari 2026, 21 Februari 2026, 6 Maret 2026, dan terakhir pada 10 April 2026 pukul 11.25 WIB.

Polisi Tunggu Hasil Visum

Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Polisi juga menunggu hasil visum korban dari RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memperkuat bukti.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menyatakan bahwa hasil visum akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, WHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  menjadi Undang-undang jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

Baca juga: Diduga Tarik Paksa Kendaraan, Massa Ojol Ribut dengan "Debt Collector" di Medan

Baca juga: Pondok Tahfidz dirobohkan Warga Usai Terungkap Dugaan Pencabulan, Enam Santriwati Jadi Korban

Baca juga: Wanita di Malang Tertipu Nikahi Sesama Jenis, Identitas Pasangan Terungkap di Malam Pertama

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.