BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang pecatan polisi berinisial TR kini dinyatakan buron.
TR adalah buron kasus pencurian 538 balok timah milik PT Pancca Mega Persada senilai Rp7 miliar.
Ia merupakan pecatan dari Polda Babel.
Dalam kasus ini, TR diduga berperan sebagai sopir sekaligus penunjuk jalan.
Kapolres Bangka, Deddy Dwitiya Putra, mengatakan hingga saat ini penyidik masih memburu TR dan pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat ini, penyidik masih memburu sisa komplotan lainnya termasuk mengejar DPO berinisial TR,” kata AKBP Deddy.
Mantan pecatan Polri berinisial TR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"TR sendiri diketahui merupakan mantan anggota Polda Kepulauan Babel yang sudah resmi dipecat dari institusi Polri. Meskipun ikut mengatur jalannya eksekusi setelah kegiatan pencurian, TR diketahui tidak hadir langsung di lokasi pabrik saat pencurian terjadi," bebernya.
Dimana sebelumnya, Dua unit truk dan satu unit minibus bak terbuka dengan muatan ratusan balok timah, terparkir dihalaman belakang Polres Bangka, Senin (18/5/2026) sore.
Ratusan balok timah berhasil diamankan anggota tim gabungan (timgab) Jatanras Polda Babel, tim Buser Kelambit Satreskrim, Sat Intelkam Polres Bangka dan anggota Polres Bangka Barat (Babar) di Tanjung Kalian Mentok.
Selain mengamankan balok timah, anggota juga mengamankan uang tunai ratusan juta dari tangan para pelaku saat diamankan dilokasi berbeda.
"Kami melakukan kegiatan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) PT Panca Mega Persada (PMP), dilingkungan Jelitik," terang Kapolred Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Dari hasil pengungkapan kasus ini sendiri, anggota berhasil mengamankan barang bukti balok timah, uang tunai dan sejumlah pelaku yang melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku kita amankan sebanyak 10 orang saat ini masih kita kembangkan, apabila nanti ada penambahan pelaku lainnya. Barang bukti yang diamankan yaitu balok timah sebanyak 538 balok, uang tunai senilai Rp768 juta," terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan, terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam di PT PMP Jelitik.
Pelaku yang diamankan yaitu Ahmad Nawawi (49), Alka Wahyu (40), Reza Iliyas (42), Febi Satria (28), Bobi Saputra (26), Diki Triparta (19), Subandi (46), Wahyudin (30), Robi Sugara (31), Muhammad Abi Barokah (23).
Setelah diamankan para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka, sedangkan barang bukti balok timah dititipkan ke PT Timah.
538 Balok Timah PT PMP Senilai Rp7 M Dicuri
Sebelumnya, pihak manajemen PT Panca Mega Persada (PMP) Jelitik mengungkapkan kerugian akibat pencurian ratusan balok timah di gudang perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Perwakilan manajemen PT PMP, Sembiring, mengatakan timah yang dicuri merupakan stok lama hasil produksi sekitar tahun 2018 yang selama ini disimpan di gudang perusahaan.
Menurutnya, PT PMP saat ini memang belum kembali beroperasi karena masih menunggu dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Nilainya sih, karena ini kadar kandungan PB (timbal) tinggi ya, rata-rata perkiraan mungkin sekitar Rp7 miliar,” kata Sembiring kepada awak media, Senin (18/5/2026) sore.
Saat ini, pihak PT PMP menyerahkan sepenuhnya proses hukum 10 tersangka serta pengamanan 538 balok timah sebagai barang bukti kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polres Bangka dan Jatanras Polda Babel serta Polres Bangka Barat, atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di fasilitas mereka.
"Kami cukup mengapresiasi ya, tidak kurang lebih dari 24 jam sejak kita memasukkan laporan, tim dari Polres Bangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan juga menyelamatkan barang bukti yang menjadi kerugian bagi perusahaan," ucapnya.
Kronologi
Dirinya pun menceritakan bahwa peristiwa penyekapan dan pencurian, pertama kali terindikasi pada Minggu pagi. Manajemen merasa curiga lantaran tidak ada laporan rutin dari pos penjagaan keamanan yang biasanya diserahkan setiap pagi.
"Kami sempat terkejut, saat melihat lima orang petugas satpam ditemukan dalam kondisi disekap dengan tangan terikat," ungkapnya.
Berdasarkan kesaksian para korban, mereka disandera sejak Sabtu malam pukul 23.00 WIB hingga baru ditemukan pada Minggu subuh.
Mengingat hari tersebut adalah hari Minggu, pihak perusahaan sempat merasa bimbang mengenai prosedur pelaporan.
"Hari Minggu pagi kita agak bingung mau lapor ke mana, karena administrasi pasti tutup. Tapi ternyata kita langsung cepat direspons walau harinya itu sebenarnya hari libur," terangnya.
Dimana sebelumnya, dua unit truk dan satu unit minibus bak terbuka dengan muatan ratusan balok timah, terparkir dihalaman belakang Polres Bangka, Senin (18/5/2026) sore.
Ratusan balok timah berhasil diamankan anggota tim gabungan (timgab) Jatanras Polda Babel, tim Buser Kelambit Satreskrim, Sat Intelkam Polres Bangka dan anggota Polres Bangka Barat (Babar) di Tanjung Kalian Mentok.
Selain mengamankan balok timah, anggota juga mengamankan uang tunai ratusan juta dari tangan para pelaku saat diamankan dilokasi berbeda.
"Kami melakukan kegiatan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) PT Panca Mega Persada (PMP), dilingkungan Jelitik," terang Kapolred Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Dari hasil pengungkapan kasus ini sendiri, anggota berhasil mengamankan barang bukti balok timah, uang tunai dan sejumlah pelaku yang melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku kita amankan sebanyak 10 orang saat ini masih kita kembangkan, apabila nanti ada penambahan pelaku lainnya. Barang bukti yang diamankan yaitu balok timah sebanyak 538 balok, uang tunai senilai Rp768 juta," terangnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan, terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026) malam di PT PMP Jelitik.
Pelaku yang diamankan yaitu Ahmad Nawawi (49), Alka Wahyu (40), Reza Iliyas (42), Febi Satria (28), Bobi Saputra (26), Diki Triparta (19), Subandi (46), Wahyudin (30), Robi Sugara (31), Muhammad Abi Barokah (23).
Setelah diamankan para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka, sedangkan barang bukti balok timah dititipkan ke PT Timah. (Bangkapos.com/Adi Saputra)