Peran Suami di Kasus Penggelapan Dana Bank Pelat Merah di Nganjuk Akhirnya Terungkal
Rendy Nicko May 21, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - WDP lakukan penggelapan dana kas bank pelat atas suruhan sang suami, DAW. 

Setelah itu, hasil dari praktik culas itu digunakan keduanya untuk keperluan pribadi. 

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan tersangka menggunakan modus transaksi setoran fiktif dalam dugaan kasus ini. 

Dana setoran itu kemudian justru diterima beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya, DAW. 

Baca juga: Kejari Nganjuk Ungkap Asal dan Aliran Dana yang Digelapkan Tersangka Bank Pelat Merah di Jatim

Praktik culas ini bisa dilakukan karena tersangka, WDP merupakan karyawati bank pelat merah itu. Tersangka WDP bertugas sebagai teller. 

"Yang diambil tersangka adalah kas dari bank itu," katanya, Kamis (21/5/2026). 

Ternyata kejahatan ini merupakan perintah oleh DAW. WDP pun mengiyakan perintah tersebut. 

"Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW," ujarnya. 

Saat ini, Kejari tengah mendalami aliran dana dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil dari korupsi digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. 

"(Hasilnya) diperuntukan untuk kepentingan pribadi," terangnya. 

Baca juga: Modus Pasutri Gelapkan Dana di Bank Pelat Merah di Jatim Diungkap Kejari Kabupaten Nganjuk

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.