TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memastikan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan pada bank pelat merah tak berkaitan dengan uang nasabah.
Tersangka menggelapkan dana kas bank pelat merah. Sehingga, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan dugaan kasus ini idak ada hubungannya dengan uang nasabah atau masyarakat.
Baca juga: Modus Pasutri Gelapkan Dana di Bank Pelat Merah di Jatim Diungkap Kejari Kabupaten Nganjuk
"Dana (yang digelapkan) murni kas bank pelat merah," katanya, Kamis (21/5/2026).
Ia membeberkan modus yang dilancarkan tersangka. Tersangka menguras dana kas bank memakai cara curang.
Tersangka melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif kepada beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya, DAW.
Praktik culas ini bisa dilakukan karena tersangka, WDP merupakan karyawati bank pelat merah itu. Tersangka WDP bertugas sebagai teller.
"Yang diambil tersangka adalah kas dari bank itu," paparnya.
Kejari Nganjuk telah menetapkan WDP sebagai tersangka. Tersangka lain, yakni DAW, yang merupakan suami WDP.
Usai ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan dilakukan 20 hari, terhitung mulai 21 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan ini merupakan upaya penyidikan perkara dugaan tndak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Bank pelat merah di Jatim periode 2025-2026.
Selain menggeledah, kejaksaan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci, yang juga karyawati Bank pelat merah di Jatim, WDP, mengenai dugaan kasus itu. Penggeledahan dilakukan di empat titik strategis.
Baca juga: Tangis Tersangka Penggelapan Bank Pelat Merah di Jatim saat Dijebloskan Kejari Nganjuk ke Tahanan
Yakni, rumah kediaman WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Kantor payment point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta Bank pelat merah di Jatim Cabang Nganjuk.
Kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah (Sprin) Kejari Kabupaten Nganjuk.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)