BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim Penasihat Hukum terdakwa Tri Taruna Fariadi mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nota keberatan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/5/2026).
Menyusul dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Selasa (12/5/2026) pekan lalu.
Dalam poin perlawanannya, tim hukum terdakwa menilai dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Sehingga kami berpendapat hal ini telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Eks Kejari HSU Albertinus Napitupulu, KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kejaksaan
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sejumlah poin yang menurut mereka terasa janggal.
Salah satunya terkait instruksi koordinasi yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.
"Penuntut umum dalam dakwaannya tidak menyebutkan dinas apa atau dinas mana saja untuk dilakukan koordinasi yang dilakukan terdakwa atas perintah Albertinus Parlinggoman Napitupulu," kata penasihat hukum.
Diketahui, Albertinus Parlinggoman Napitupulu merupakan mantan Kejari HSU yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, namun berkas perkaranya dilakukan secara terpisah.
Selain itu, tim hukum juga mempermasalahkan kaburnya uraian mengenai cara dan lokasi saat terdakwa menghubungi saksi Mochammad Yandi Friyadi untuk menemui terdakwa Albertinus.
Begitu pula pada halaman ke-7 dakwaan, baris ketiga, yang hanya menyebut rentang waktu bulan Mei 2022 hingga 18 Desember 2025.
"Penuntut Umum tidak menjelaskan secara spesifik lokasi peristiwa hukumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan hal serupa pada halaman sembilan angka dua sampai dengan angka delapan dalam surat dakwaan.
Kemudian, menurut mereka, penuntut umum tidak menguraikan cara kliennya meminta fasilitas, serta lokasi yang diminta.
Uraian yang tidak spesifik oleh penuntut umum juga menurut penasihat hukum terdapat pada dakwaan terdakwa menerima fasilitas sejumlah Rp. 178.864.385 sebagaimana tertuang dalam dakwaan - ketiga baris ke-36.
Terakhir, penasihat hukum terdakwa menyebut bahwa penuntut umum juga tidak menguraikan secara rinci hubungan kausal atau sebab-akibat, serta di mana lokasi fasilitas tersebut diminta dan diterima oleh terdakwa.
"Sehingga tidak tergambar perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam Dakwaan. Maka dari itu Terdakwa tidak dapat mengetahui secara pasti perbuatan mana yang didakwakan oleh penuntut umum," ucap penasihat hukum.
Menutup nota perlawanannya, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ariyas Dedy untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar menerima seluruh keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK batal demi hukum.
Membebaskan terdakwa Tri Taruna Fariadi dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai pembacaan nota keberatan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Tri Taruna Fariadi tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
Tri sendiri ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama rekan dan atasannya.
Mereka yaitu mantan Kasi Intel, Asis Budianto dan mantan Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Tri melalui penasehat hukumnya, Arbain menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026) tersebut tidak bersesuaian.
"Kami menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana," kata Arbain, diwawancarai usai persidangan.
Lebih lanjut Arbain menjelaskan bahwa saat penangkapan, kliennya tersebut tidak ada di lokasi melainkan posisinya berada di Kabupaten Tapin.
"Sehingga tidak ada hubungannya dakwaan penuntut umum terhadap klien kami," jelas Arbain.
Arbain juga menyebutkan bahwa kliennya telah membantah dakwaan JPU terkait tindakan terdakwa yang telah menabrak petugas saat proses penangkapan di Kabupaten HSU.
Sebab jelas Arbain, saat proses penangkapan berlangsung, kliennya tersebut sedang berada di satu rumah makan di Kabupaten Tapin dan tidak ada menabrak petugas.
Baca juga: Kejari HSU Lakukan Penggeledahan di Lima Titik Lokasi, Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Covid 19
"JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU," ucapnya.
Dalam perkara ini Terdakwa Tri Taruna Fariadi didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Secara keseluruhan total uang hasil perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa mencapai Rp 1,9 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)