BANGKAPOS.COM - Sidang kasus perdagangan anak di Pengadilan Negeri Palembang mengungkap kisah miris seorang ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24), pria asal Semarang, dituntut hukuman berat setelah terbukti menjual bayinya yang baru lahir seharga Rp25 juta demi himpitan ekonomi.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudi bersama tiga terdakwa lainnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Oleh karena menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, dilansir dari TribunSumsel.com.
Selain kurungan penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai seluruh unsur pidana perdagangan anak telah terpenuhi berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 KUHP.
Kronologi Kasus: Dijebak Lewat TikTok dan Diarahkan ke Palembang
Kasus ini bermula dari patroli siber dan laporan masyarakat mengenai rencana transaksi bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menggagalkan aksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, membeberkan bahwa perantara bernama Riska Dwi Yanti alias RDY (37) mulanya menjaring Yudi melalui media sosial TikTok. Riska menawarkan bantuan biaya persalinan karena tahu istri Yudi sudah mendekati waktu melahirkan.
"Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok, menawarkan akan membiayai persalinan anak dari YSP karena istrinya sudah mau melahirkan. Pasangan suami istri itu diarahkan RDY agar melahirkan di Palembang," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel.
Setelah persalinan berhasil dilakukan di Palembang, Riska langsung bergerak mencari pembeli dengan kedok adopsi seharga Rp25 juta. Namun, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa pihak, dan orang tua bayi justru hanya menerima bagian kecil.
"Transaksinya sudah terjadi. Bayi itu dijual seharga Rp25 juta. Orang tua bayi diberi Rp8 juta," tambah Johannes.
Ibu Bayi Sama Sekali Tidak Tahu
Polisi menegaskan bahwa istri Yudi yang berinisial Su hanya berstatus sebagai saksi. Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa buah hatinya diperjualbelikan oleh suaminya sendiri.
"Sejauh ini kami lihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi," jelas Johannes.
Saat ditangkap, bayi malang tersebut baru berusia 5 hari. Polisi langsung mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif hingga kondisinya membaik.
"Bayinya baru berusia 5 hari, dirawat di rumah sakit Bhayangkara," kata Johannes.
Pengakuan Sang Ayah: Terdesak Gaji Kebun Tebu
Yudi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan perkebunan tebu di Lampung mengaku khilaf. Penghasilannya yang minim membuatnya nekat mencari orang yang mau mengadopsi anaknya dengan imbalan uang.
"Karena faktor ekonomi, Pak. Saya kerja di salah satu PT kebun tebu," aku Yudi dengan tertunduk.
Yudi juga mengakui bahwa aksi nekat ini ia lakukan secara sembunyi-sembunyi dari keluarga besarnya. Kepada sang istri, ia membohonginya dengan dalih ada orang baik yang ingin membantu biaya persalinan sekaligus mengadopsi anak mereka secara sah.
"Orang tua tidak tahu, Pak, tidak ada yang tahu," lanjutnya.
Sindikat Perantara dan Pembagian Uang Hasil Penjualan
Selain Yudi dan Riska, polisi juga menyeret pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) yang berperan membantu proses persalinan di Palembang.
Berikut adalah peran dan pengakuan para perantara:
1. Riska (Makelar TikTok)
Riska bertugas mencari mangsa yang kesulitan ekonomi di TikTok, lalu menghubungkannya dengan jaringan pembeli. Dari transaksi Rp25 juta tersebut, Riska mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta karena terpotong ongkos akomodasi travel para pelaku.
"Saya komunikasi di TikTok. Ada postingan terus si dia (Yudi) ini komen banyak sekali di postingan itu, kayaknya butuh. Jadi saya memberanikan diri hubungi dia. Terus saya ingat sama teman (Rini) kalau ada yang mau jual bayi, hubungi dia. Jadi saya pastikan dulu sama pasutri itu, baru saya hubungi teman saya," tutur Riska.
"Karena pembayaran dari Bekasi sampai Lampung, setelah itu dari Lampung ke Palembang. Kalau bersihnya saya terima Rp 2 juta. Ini baru pertama kali," kelitnya.
2. Pasutri Fernando & Rini (Penyedia Tempat Persalinan)
Pasangan ini bertugas mencarikan tempat bersalin di Palembang. Mereka berdalih membantu mencarikan bayi untuk seseorang yang sudah 10 tahun mendambakan momongan. Rini mengaku dijanjikan uang Rp8 juta oleh Riska, namun uang tersebut keburu disita polisi sebelum sempat dibelanjakan.
"Ada orang yang minta carikan anak mau diadopsi karena 10 tahun belum dikaruniai anak. Jadi Ibu RDY bilang ke saya ada yang mau menjual bayi. Di situ ada komunikasi kami," ujar Rini.
"Saya Rp8 juta, Bu RDY Rp17 juta, kalau yang ibu dan ayah bayi tidak tahu dapatnya berapa. Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi," pungkas Rini.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang yang menyita perhatian publik Sumatera Selatan ini ditutup oleh Majelis Hakim. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum keempat terdakwa atas tuntutan 6 tahun penjara tersebut. (Tribun Medan/ Tribun Sumsel)