Hasil Jualan Ratusan Balok Timah Rampokan dari Smelter di Sungailiat Rp 1,063 Miliar
Fitriadi May 22, 2026 10:23 AM

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polres Bangka mengungkap total uang hasil penjualan balok timah curian dari gudang milik PT Panca Mega Persada atau PT PMP Jelitik mencapai Rp1,063 miliar.

Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan temuan awal penyidikan yang sebelumnya tercatat Rp768 juta.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan peningkatan nominal itu diperoleh setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan penelusuran aliran dana hasil penjualan timah curian.

Baca juga: Tiga Oknum Polisi Terlibat Kawal Ratusan Balok Timah Rampokan dari Gudang Smelter di Sungailiat

“Jumlah ini meningkat cukup signifikan dari temuan awal penyidikan kita, yang sebelumnya tercatat sebesar Rp768.000.000,” ujar Deddy dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, hasil penyelidikan sementara memastikan seluruh dana miliaran rupiah tersebut berasal dari transaksi ilegal penjualan balok timah hasil pencurian.

PERAMPOKAN BALOK TIMAH - Grafis perampokan balok timah PT PMP. Tiga oknum polisi aktif Polda Bangka Belitung terlibat dalam pengawalan ratusan balok timah hasil rampokan.
PERAMPOKAN BALOK TIMAH - Grafis perampokan balok timah PT PMP. Tiga oknum polisi aktif Polda Bangka Belitung terlibat dalam pengawalan ratusan balok timah hasil rampokan. (Notebook LM/Sigit)

Polisi kini tidak hanya fokus pada para pelaku utama di lapangan, tetapi juga mulai memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan barang curian, termasuk penadah dan pembeli.

Deddy menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rantai distribusi timah ilegal tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara itu.

“Mudah-mudahan semua bisa kita dapatkan dan terungkap. Potensi tersangka lain masih ada, termasuk rekan-rekan lainnya yang saat ini masih kita dalami untuk pencarian,” katanya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Bangka hingga kini masih bergerak melakukan pengembangan di lapangan sambil mengumpulkan bukti tambahan.

Polisi meyakini masih ada pihak lain yang berperan membantu penjualan maupun distribusi timah hasil curian tersebut.

Deddy turut mengapresiasi kerja sama lintas satuan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, mulai dari tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, personel Polres Bangka Barat, hingga anggota kepolisian di tingkat polsek dan Polres Bangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Tiga Oknum Polisi Terlibat

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di gudang milik PT Panca Mega Persada atau PT PMP di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus berkembang.

Selain mengamankan 10 tersangka, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan tiga oknum anggota aktif Polda Kepulauan Bangka Belitung dan seorang mantan anggota Polri dalam kasus pencurian ratusan balok timah tersebut.

Kapolres Polres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, dugaan keterlibatan anggota polisi terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku dan sejumlah saksi.

“Memang setelah kita selidiki dan kita periksa, ada keterlibatan diduga oleh beberapa anggota, khususnya anggota dari Polda Kepulauan Babel,” kata Deddy, Kamis (21/5/2026).

Tiga anggota aktif yang diperiksa masing-masing berinisial AA, ID, dan DM. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiganya diduga berperan mengawal kendaraan pengangkut timah setelah barang hasil curian dibawa keluar dari gudang perusahaan.

Menurut Deddy, para oknum tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara saat aksi pencurian berlangsung.

Mereka diduga baru terlibat setelah ratusan balok timah berhasil diangkut dari lokasi.

“Perannya adalah mengawal mobil yang akan membawa barang keluar dari wilayah Bangka. Jadi, mereka tidak berada di TKP saat aksi pencurian terjadi,” ujarnya. 

Penanganan terhadap ketiga anggota itu kini telah dikoordinasikan dengan Divisi Propam Polda Babel untuk pemeriksaan internal dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik maupun pidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan institusinya tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana.

“Polda Bangka Belitung memastikan akan melakukan tindakan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu anggota Polri ataupun masyarakat,” tegas Agus.

Satu Orang Pecatan

Selain tiga anggota aktif, polisi juga memburu seorang mantan anggota Polri berinisial TR yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

TR diketahui merupakan mantan personel Polda Babel yang telah dipecat dari institusi Polri.

Deddy menyebut TR diduga berperan sebagai sopir sekaligus penunjuk jalan dalam aksi pencurian tersebut.

Meski tidak berada langsung di lokasi gudang saat pembobolan berlangsung, TR disebut ikut mengatur jalannya eksekusi setelah timah berhasil diambil.

“Saat ini penyidik masih memburu sisa komplotan lainnya termasuk mengejar DPO berinisial TR,” kata Deddy.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat gabungan membongkar aksi pencurian besar-besaran di gudang PT PMP dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Polisi mengamankan 538 balok timah serta uang tunai Rp768 juta dalam operasi yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus melibatkan tim gabungan dari Jatanras Polda Babel, Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Sat Intelkam, hingga personel Polres Bangka Barat.

Lima pelaku pertama ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian saat hendak melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membobol tembok belakang gudang yang sudah lapuk sebelum menyekap lima petugas keamanan perusahaan.

Korban diikat dan ditutup matanya agar pelaku leluasa mengangkut balok timah menggunakan dua unit truk.

Pihak perusahaan menyebut timah yang dicuri merupakan stok lama produksi tahun 2018.

Meski perusahaan belum kembali beroperasi karena masih menunggu dokumen RKAB, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat tingginya kadar logam timah yang dicuri pelaku. (v1/riz)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.