POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di gudang milik PT Panca Mega Persada atau PT PMP di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus berkembang.
Selain mengamankan 10 tersangka, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan tiga oknum anggota aktif Polda Kepulauan Bangka Belitung dan seorang mantan anggota Polri dalam kasus pencurian ratusan balok timah senilai Rp 7 miliar tersebut.
Kapolres Polres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, dugaan keterlibatan anggota polisi terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku dan sejumlah saksi.
Baca juga: Link Palsu SPMB Beredar di Bangka Belitung, Laman Resmi Hanya spmb.babelprov.go.id
“Memang setelah kita selidiki dan kita periksa, ada keterlibatan diduga oleh beberapa anggota, khususnya anggota dari Polda Kepulauan Babel,” kata Deddy, Kamis (21/5/2026).
Tiga anggota aktif yang diperiksa masing-masing berinisial AA, ID, dan DM.
Baca juga: Remaja 15 Tahun yang Kabur dari Rumah Gegara HP Disita Ditemukan Sehat Walafiat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiganya diduga berperan mengawal kendaraan pengangkut timah setelah barang hasil curian dibawa keluar dari gudang perusahaan.
Menurut Deddy, para oknum tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara saat aksi pencurian berlangsung.
Mereka diduga baru terlibat setelah ratusan balok timah berhasil diangkut dari lokasi.
“Perannya adalah mengawal mobil yang akan membawa barang keluar dari wilayah Bangka. Jadi, mereka tidak berada di TKP saat aksi pencurian terjadi,” ujarnya.
Penanganan terhadap ketiga anggota itu kini telah dikoordinasikan dengan Divisi Propam Polda Babel untuk pemeriksaan internal dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik maupun pidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan institusinya tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana.
“Polda Bangka Belitung memastikan akan melakukan tindakan tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu anggota Polri ataupun masyarakat,” tegas Agus.
Satu Orang Pecatan
Selain tiga anggota aktif, polisi juga memburu seorang mantan anggota Polri berinisial TR yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
TR diketahui merupakan mantan personel Polda Babel yang telah dipecat dari institusi Polri.
Deddy menyebut TR diduga berperan sebagai sopir sekaligus penunjuk jalan dalam aksi pencurian tersebut.
Meski tidak berada langsung di lokasi gudang saat pembobolan berlangsung, TR disebut ikut mengatur jalannya eksekusi setelah timah berhasil diambil.
“Saat ini penyidik masih memburu sisa komplotan lainnya termasuk mengejar DPO berinisial TR,” kata Deddy.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat gabungan membongkar aksi pencurian besar-besaran di gudang PT PMP dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Polisi mengamankan 538 balok timah serta uang tunai Rp768 juta dalam operasi yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus melibatkan tim gabungan dari Jatanras Polda Babel, Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Sat Intelkam, hingga personel Polres Bangka Barat.
Lima pelaku pertama ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian saat hendak melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membobol tembok belakang gudang yang sudah lapuk sebelum menyekap lima petugas keamanan perusahaan.
Korban diikat dan ditutup matanya agar pelaku leluasa mengangkut balok timah menggunakan dua unit truk.
Pihak perusahaan menyebut timah yang dicuri merupakan stok lama produksi tahun 2018.
Meski perusahaan belum kembali beroperasi karena masih menunggu dokumen RKAB, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat tingginya kadar logam timah yang dicuri pelaku. (v1/riz)