TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 27-28 Mei 2026.
Kebijakan ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Penghapusan aturan ganjil genap ini mengacu pada kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib meski pembatasan kendaraan ditiadakan sementara.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27–28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta.
Dengan ditiadakannya aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama periode tersebut.
Meski bebas ganjil genap, warga diimbau tetap mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas selama libur panjang Iduladha.
Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.