Bolehkah Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban? Ini Penjelasan dan Solusi Menurut Syariat
Abd Rahman May 22, 2026 02:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM-  Menjelang Hari Raya Idul Adha, pelaksanaan ibadah kurban kerap memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait aspek fikih dan hukum syariatnya. 

Salah satu persoalan yang paling sering diperbincangkan adalah mengenai hukum memperjualbelikan daging maupun bagian tubuh lain dari hewan kurban.

Berdasarkan penjelasan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mayoritas ulama sepakat menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram. 

Baca juga: Aliansi Rakyat Sulbar Desak Kadis Perkebunan Dicopot dan Tindak Perusahaan Sawit Nakal

Baca juga: Dinas Perdagangan Klaim Stok Elpiji di Mamuju Aman, Pertamina Bakal Tambah Pasokan H-2 Idul Adha

Larangan ini berlaku mengikat, baik untuk ibadah kurban yang bersifat sunnah maupun kurban wajib (nazar).

Larangan tersebut bersandar pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankannya.

Pandangan ini sejalan dengan kesepakatan para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. 
Mereka menyatakan bahwa esensi utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan untuk berbagi, sehingga seluruh bagian hewan harus didistribusikan kepada masyarakat khususnya fakir miskin atau dikonsumsi sendiri tanpa ada unsur komersialisasi.

Larangan Menjual Kulit dan Tulang Hewan

Dalam praktiknya di lapangan, larangan jual beli ini tidak hanya mencakup bagian daging, melainkan juga berlaku untuk kulit, kepala, hingga tulang hewan kurban.

Sering kali dijumpai kasus di mana panitia kurban menjual kulit hewan untuk menutupi biaya operasional atau dialokasikan bagi kegiatan sosial masjid. 

Kendati tujuannya dinilai baik, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan secara syariat.

Namun, terdapat sedikit perbedaan pandangan dari kalangan Mazhab Hanafi. 

Ulama dari mazhab ini memberikan kelonggaran berupa diperbolehkannya menjual bagian tertentu dari hewan kurban sunnah setelah proses penyembelihan selesai, dengan catatan seluruh uang hasil penjualan tersebut wajib disedekahkan kembali kepada fakir miskin. 

Meski demikian, pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) yang melarang mutlak praktik ini tetap menjadi rujukan utama yang paling aman.

Aturan Upah bagi Tukang Jagal

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh panitia maupun shohibul kurban (orang yang berkurban) adalah mengenai sistem pengupahan terhadap tukang jagal atau penyembelih hewan.

Merujuk pada ketetapan Rasulullah SAW, tukang jagal tidak boleh menerima upah berupa daging, kulit, atau bagian tubuh lain dari hewan kurban yang mereka sembelih. 

Pemberian bagian hewan kurban kepada tukang jagal hanya diperbolehkan jika statusnya sebagai hadiah atau jatah sedekah biasa, bukan sebagai komponen pembayaran atas jasa yang telah mereka lakukan.

Oleh karena itu, upah bagi para penyembelih dan penguliti hewan harus dianggarkan secara terpisah dalam bentuk uang tunai atau sumber dana lain yang tidak bersumber dari tubuh hewan kurban.

Solusi Biaya Operasional Panitia

Untuk mengantisipasi adanya panitia yang terpaksa menjual kulit hewan guna menutup defisit biaya operasional, Baznas DIY memberikan alternatif solusi yang lebih aman dan sesuai syariat.

Panitia kurban diimbau untuk menetapkan biaya infak operasional secara terpisah yang ditagihkan di awal bersamaan dengan pembelian hewan kurban oleh peserta. 

Dengan perencanaan distribusi dan pengelolaan anggaran yang matang, seluruh bagian hewan kurban dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa harus mencederai keabsahan nilai ibadah kurban itu sendiri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.