TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bandung 2026 akan segera dibuka pada awal Juni.
SPMB adalah rangkaian proses pendaftaran sekaligus seleksi bagi para calon peserta didik baru untuk memasuki jenjang sekolah lebih tinggi.
Untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SPMB berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Di Kabupaten Bandung, tahapan SPMB 2026 sudah memasuki proses sosialisasi yang berlangsung sejak 6 April sampai dengan 30 Juni mendatang.
Lantas, kapan pendaftaran SPMB Kabupaten Bandung 2026 dibuka?
Berikut adalah informasi terkait jadwal pelaksanaan SPMB Kabupaten Bandung 2026 sesuai jenjang dan jalur:
Jenjang TK dan SD
Jenjang SMP
Baca juga: Simak Aturan SPMB Sekolah Maung Jabar 2026: Daftar Sekolah, Jadwal, Syarat, dan Kuota
Berikut adalah persyaratan umum SPMB Kabupaten Bandung 2026
1. PAUD: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 4 tahun untuk Kelompok A, serta berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk Kelompok B per 1 Juli tahun berjalan.
2. SD: berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun per 1 Juli 2026.
3. SMP: Calon murid memiliki Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli tahun berjalan serta belum menikah.
Sementara, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:
1. TK dan SD
• Akta kelahiran/kenal lahir/surat keterangan dari desa;
• Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki);
• Memiliki Kartu Keluarga minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan;
• Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
2. SMP
Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan saat verifikasi berkas) meliputi:
• Ijazah SD/MI atau sederajat dan/atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI atau sederajat, ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
• Surat Keterangan Hasil Sumatif Akhir Jenjang Sementara;
• Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
Baca juga: SMAN 1 Cisarua Pastikan Pelaksanaan SPMB 2026 Bakal Transparan, Tanpa Titipan dan Pungli
Fotokopi serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan serta belum menikah;
• Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, untuk Kartu Keluarga pindahan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib tercatat pindah dengan orang tua/wali yang tercantum pada rapor sekolah asal;
• Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
• Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
• Surat keterangan telah mengikuti program Diniyah Takmiliyah atau sejenisnya.