Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ahli Waris almarhum Gatot Subroto dalam sengketa tanah di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dalam putusan Nomor 44/G/2025/PTUN.PL yang dibacakan Kamis (21/5/2026), majelis hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 00024/Desa Maku atas nama Pemerintah Desa Maku seluas 3.716 meter persegi yang diterbitkan pada 15 Desember 2021.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi selaku tergugat untuk mencabut dan mencoret sertifikat tersebut dari daftar buku tanah.
Kemenangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Scripta Diantara Law Palu dalam konferensi pers di PTUN Palu, Jl Moh Yamin, Jumat (22/5/2026).
Tim kuasa hukum terdiri atas Vebry Tri Haryadi, Dian Ramdaningsih A. Palar, Mohamad Taher, Victor H.G. Kuhu, Febri Dwi Tjahjadi, dan Setyadi.
Baca juga: FK Untad Tegaskan Tak Ada Bukti Keterlibatan Mahasiswa Terkait Temuan Dugaan Alat Narkotika
Mereka hadir bersama para ahli waris almarhum Gatot Subroto.
Kuasa hukum menjelaskan, objek sengketa merupakan lahan pertanian seluas kurang lebih 10 ribu meter persegi yang telah dikuasai dan digarap almarhum Gatot Subroto sejak tahun 1995.
"Klien kami telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata sejak tahun 1995 sebagai lahan pertanian. Penguasaan itu berlangsung terus-menerus tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun," kata Vebry Tri Haryadi.
Menurut mereka, secara historis kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan yang diberikan pemerintah kepada anggota Yonif 711 pada tahun 1983 untuk pembangunan perumahan dan lahan pertanian, ketika wilayah itu masih masuk Desa Kaleke sebelum dimekarkan menjadi Desa Maku.
Kuasa hukum menyebut fakta sejarah tersebut menjadi bukti bahwa penguasaan lahan oleh anggota TNI, termasuk almarhum Gatot Subroto, telah ada jauh sebelum Desa Maku terbentuk secara administratif.
Dalam persidangan, lanjut mereka, terungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Maku.
Baca juga: Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026, Polda Sulteng Hadirkan Otomotif, Sosial dan Hiburan
Salah satunya terkait perbedaan luas tanah yang diajukan dan yang akhirnya diterbitkan dalam sertifikat.
Menurut kuasa hukum, dalam dokumen pengusulan yang diajukan Pemerintah Desa Maku kepada ATR/BPN Kabupaten Sigi, luas lahan yang diusulkan mencapai sekitar 6.700 meter persegi.
Namun sertifikat yang terbit hanya seluas 3.716 meter persegi.
"Sehingga terdapat selisih lebih dari 3.000 meter persegi yang tidak diketahui keberadaannya maupun dasar pengurangannya," ujar tim kuasa hukum.
Mereka menilai fakta tersebut menunjukkan adanya cacat administrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.
Selain itu, di atas objek tanah yang menjadi sengketa juga ditemukan dua bangunan pondasi milik almarhum Gatot Subroto yang telah lama berdiri.
Namun keberadaan bangunan tersebut disebut tidak tercantum dalam proses penerbitan sertifikat.
Kuasa hukum menilai kondisi itu mengindikasikan tidak adanya penelitian lapangan dan verifikasi fisik yang memadai sebelum sertifikat diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Bupati Morowali Utara Tegaskan Pendidikan Gratis dan Beasiswa Tetap Prioritas
Atas berbagai temuan tersebut, ahli waris mengajukan gugatan dengan dalil bahwa penerbitan sertifikat mengandung cacat administrasi, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Mohamad Taher, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami berterima kasih kepada PTUN Palu. Majelis hakim sudah sangat objektif memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan Setyadi.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam mencari keadilan.
"Yang menjadi harapan kami sekaligus pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan dan tetap berdiri di atas prinsip kebenaran serta menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas hak-haknya. Terus terang dalam perkara ini kami menghadapi berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan. Salah satu ahli waris meninggal dunia dan ada juga yang dipenjarakan karena dicari-cari kesalahannya," katanya.
Selain membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Maku, majelis hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp3.525.000. (*)