Tiga Pelaku Begal Tega Tendang Wanita Paruh Baya di Jalanan OKI, Padahal Korban Hendak Jual Pisang
Refly Permana May 22, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COMKAYUAGUNG – Seorang wanita paruh baya jadi korban kekejaman begal.

Di saat hendak berjualan pisang ke pasar, korban yang sedang mengendarai motor ditendang pelaku begal berjumlah 3 orang saat berada di jalan poros Desa Sukasari (D2), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada Senin (18/5/2026) silam.

Peristiwa ini sempat terekam kamera amatir dan viral di media sosial.

Jajaran Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya bergerak cepat memburu para pelaku.

Hasilnya, seorang pelaku inisial MM (19) berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku inisial A dan M masuk daftar pencarian orang.

Baca juga: Inilah Tampang 2 Begal Sadis di Palembang yang Kerap Lukai Korbannya, Keok Diringkus Ipda Popay Cs

Saat kejadian para pelaku melintas di lokasi menggunakan motor, lalu melihat korban membawa obrok (keranjang motor) yang berisi buah pisang.

"Para pelaku langsung mengejar korban dengan cara menggunakan motor berboncengan tiga," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, melalui Wakapolres, Kompol Hamsa, Jum'at (22/5/2026) sore.

Tidak lama berselang, para pelaku akhirnya dapat memepet motor korban dan memintanya berhenti.

Setelah berhasil mendekati korban, seorang pelaku segera menendang motor incarannya hingga mengakibatkan korban terjatuh.

"Saat itu juga para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan tas milik korban," ungkapnya.

Di balik aksi pembegalan sangat meresahkan masyarakat ini, pelaku mengakui motif akibat ketagihan bermain judi online (judol).

"Pelaku menyampaikan uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan ekonomi," tegasnya.

Baca juga: Sosok Model Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Kondisi Ansy Jan De Vries Terus Memburuk Usai Dibacok

Menurutnya, selain mengamankan pelaku terdapat juga barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm.

"Diamankan juga tiga unit motor, satu helai kaos polo, celana jeans yang dipakai pelaku saat beraksi," ujarnya. Dari aksi pembegalan tersebut, maka pelaku dikenakan pasal 479 ayat 2 huruf a dan huruf d tentang pencurian disertai kekerasan (curat). "Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," paparnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M Raka Dwi Darma dari hasil pendalaman yang dilakukan. 

Para komplotan pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali beberapa tempat berbeda.

"Untuk dua orang DPO kami masih tetap dalami, akan kami kejar kemanapun mereka berada. Pasti suatu saat akan kami tangkap," tegas Kasat Reskrim yang baru dua bulan menjabat.

Diutarakan Kasat, pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya dan saat hendak diamankan justru melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas.

"Saat kami lakukan penangkapan, pelaku memegang sebilah pisau. Pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.