Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Upaya Promotif dan Preventif K3
Yandi Triansyah May 22, 2026 08:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, mengatakan penguatan budaya K3 menjadi perhatian penting yang harus dijalankan secara bersama oleh perusahaan maupun pekerja.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat risiko kerja terjadi, tetapi juga aktif mendorong langkah promotif dan preventif agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi sejak dini.

“Budaya K3 harus menjadi perhatian bersama, baik perusahaan maupun pekerja. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir saat terjadi risiko kerja, namun juga terus mendorong upaya promotif dan preventif agar kecelakaan kerja dapat diminimalisir,” kata Muhyidin, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat yang diberikan mencakup biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

“Manfaat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya,” katanya.

Muhyidin juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap perusahaan agar potensi kecelakaan kerja dapat dicegah sejak dini.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama dalam membangun budaya K3 yang kuat dan berkelanjutan di seluruh sektor usaha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi motor penggerak utama dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja di Indonesia.

Ia menilai pendekatan promotif dan preventif perlu terus diperkuat karena selama ini penanganan kecelakaan kerja masih cenderung bersifat reaktif.

Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong optimalisasi penerapan SMK3 guna menekan angka kecelakaan kerja nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.