Breaking News : Ayah Tiri di Sukolilo Surabaya Rudapaksa 2 Anaknya hingga Hamil
Dyan Rekohadi May 22, 2026 08:49 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang ayah tiri di Surabaya diketahui merudapaksa dua anak perempuannya selama 3 tahun.

Kejahatan pria ini pada anak tirinya terungkap ketika salah satu korban hamil 

Pelaku ditangkap dan ditahan Anggota Ditres PPA-PPO Polda Jatim. 

Pelaku berinisial WRS (39) warga Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel rumahan. 

Pelaku WRS menikahi ibunda kandung kedua korban yang berusia 49 tahun, sejak tahun 2017 silam. 

Kedua korbannya berusia 18 tahun. Mereka kini masih duduk di bangku sekolah menengah atas. 

Korban mengalami perlakuan tak manusiawi dari ayah tirinya sejak tahun 2023 atau saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama hingga tahun 2026 ini. 

Baca juga: Terjadi di Surabaya, Guru Ngaji Perdayai 7 Murid Laki Laki Selama Setahun di Pondok

 

Ancaman Pembunuhan

Selama ini korban tak berani mengungkap kepahitan yang mereka alami karena ketakutan.

Ancaman bakal dibunuh oleh sang ayah tiri, membuat kedua korban memilih bungkam selama tiga tahun menahan luka.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku kerap mengancam korban bakal dibunuh jika nekat kabur dari rumah dan melapor ke orang lain apalagi ke pihak berwajib. 

Bahkan, pelaku juga kerap mengintimidasi bahwa pelaporan hukum yang dilakukan oleh para korban tidak akan pernah digubris.

Apalagi peristiwa rudapaksa tersebut, terjadi semasa para korban masih SMP. 

"Kekerasan seksual yang dialami anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Ya, jika mau melaporkan ya, ini akan dibunuh," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (22/5/2026). 

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Geram Dengar Pengakuan Guru Ngaji Lecehkan 7 Santri

 

Dijerat Pasal Berlapis


Pelaku kerap melakukan kejahatannya di dalam kamar sang anak, pada momen situasi rumah sepi, terutama saat istri pelaku sedang bepergian. 

Ganis menerangkan, salah satu korban ada yang dirudapaksa sejak tahun 2023 hingga 2025. 

Namun, korban lainnya dirudapaksa mulai tahun 2025 hingga 2026.

"Dilakukan rumah pas sepi, ibu mereka keluar entah ke mana. Jadi perlakuannya lebih dari satu kali," katanya. 

Akibat perbuatannya, Ganis mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun ancamannya. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.