TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Media Tribun Papua Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Papua Barat resmi melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026.
Hal itu terlaksana melalui penandatanganan PKS antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenim Papua Barat dan GM Bussines Tribun Papua Barat, Jumat (22/5/2026).
Kolaborasi ini bertujuan memperluas penyebarluasan informasi mengenai tugas dan layanan keimigrasian kepada masyarakat secara kredibel dan edukatif.
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Ditjenim Papua Barat, Mohammad Yusuf, menegaskan bahwa kerja sama dengan media terverifikasi menjadi langkah strategis dalam memastikan publik memperoleh informasi yang akurat.
“Tribun Papua Barat adalah mitra penting dalam menyampaikan tugas dan fungsi keimigrasian. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar, mendidik, dan sesuai kaidah jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan GM Bussines Tribun Papua Barat, Anisa Eka Putri, menyambut baik kelanjutan kerja sama ini.
Menurutnya, sinergi dengan Ditjenim Papua Barat akan memperkuat peran media dalam mendukung transparansi layanan publik.
Baca juga: Operasi Wirawaspada, Imigrasi Manokwari Perketat Pengawasan WNA di Kabupaten Mansel
“Sebagai media yang terverifikasi, kami berkomitmen menghadirkan karya jurnalistik yang tidak hanya informatif tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan keimigrasian,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat Papua Barat diharapkan semakin mudah memahami prosedur, kebijakan, dan layanan yang diberikan Ditjenim.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjenim Papua Barat untuk terus beradaptasi dengan perkembangan media dan kebutuhan informasi publik, sehingga layanan keimigrasian dapat diakses secara transparan dan inklusif.
Baca juga: Ditjenpas dan Ditjenim Papua Barat Gelar Ujian Kenaikan Pangkat untuk ASN
Untuk diketahui, Kanwil Ditjenim Papua Barat bertugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pengawasan di bidang keimigrasian.
Terhadap pelayanan publik, Kanwil membawahi unit pelaksana teknis (Kanim) untuk memastikan layanan paspor, izin tinggal, dan lalu lintas WNA berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
Di bidang pembinaan dan pengawasan, Kanwil Ditjenim bertugas melakukan evaluasi, pengawasan, dan bimbingan teknis terhadap jajaran Kantor Imigrasi.