TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026.
Forum tersebut digelar sebagai upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian dalam perizinan berusaha.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Manajemen Taksi Green SM, Dinas PU, Tata Ruang & Ditjen Perkeretaapian
Dirjen Bina Adwil memiliki peran strategis mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antar daerah, batas antar negara, investigasi dalam mitigasi bencana serta perijinan berusaha.
Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR perlu kepastian ruang administrasi khususnya dalam penegasan batas.
“Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” kata Safrizal dikutip Jumat (22/5/2026).
Terdapat 979 segmen batas daerah, dimana 806 segmen batas daerah sudah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi.
Selain itu untuk beberapa wilayah yang memiliki batas antar negara, juga membutuhkan kejelasan administrasi batas antar negara dimana terdapat 81 Lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.
Dalam konteks wilayah perbatasan, Safrizal menjelaskan bahwa perbatasan tidak hanya dipandang sebagai halaman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
Oleh karenanya, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi.
Baca juga: Pemkab Bogor Dorong Tata Ruang Terpadu 2025 demi Keseimbangan Investasi dan Pembangunan Daerah
Lebih lanjut Safrizal menekankan bahwa penyusunan RDTR Tahun 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif.
Menurutnya, tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” ujarnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko IPK; Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Informasi Geospasian Dasar BIG; Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM; Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS.