Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Yudisial (KY) memantau tiga persidangan perkara yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), di antaranya dua perkara pembunuhan dan satu perkara gratifikasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) NTB.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan mengatakan, pemantauan ini dilakukan karena tiga perkara ini menjadi perhatian publik sehingga dilakukan pengawasan guna memastikan tidak ada perilaku penyimpangan yang dilakukan hakim.
"Karena ini menjadi perhatian publik dan komisi III (DPR RI) meminta KY untuk melakukan pemantauan terhadap beberapa perkara yang ada di NTB," kata Abhan ditemui di Mataram, Jumat (22/5/2026).
Dua perkara pembunuhan yang dimaksud ialah perkara yang melibatkan dua mahasiswa yang terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara dengan terdakwa Radiet Ardiansyah. Kemudian perkara polisi bunuh polisi yang terjadi di Lembar, Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Rizka Sintiani dan empat orang lainnya.
Baca juga: Antisipasi Penyimpangan, KY Pantau Sidang Kasus Mahasiswi Unram
Sementara satu perkara gratifikasi yakni kasus tiga anggota DPRD NTB yang diduga menyuap sesama anggota dewan, bahkan ketiganya yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim.
Abhan mengatakan saat ini tim sedang mendalami indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh hakim di tiga perkara ini, sejauh ini belum ditemukan tanda-tanda tersebut.
"Tentu kami akan melakukan pendalaman lebih jauh, dari pemantauan hasil sidang. Kami belum bisa mengambil kesimpulannya," kata Abhan.
Pemantauan tersebut akan terus dilakukan sampai dengan adanya putusan pada tingkat pertama, atau pada Pengadilan Negeri yang mengadili masing-masing perkara tersebut.
Mantan komisioner Bawaslu RI ini mengatakan, di NTB ditemukan ada beberapa penyimpangan terhadap perilaku hakim, saat ini masih berproses di KY untuk ditindaklanjuti. Hanya saja Abhan belum bisa menyampaikan seperti apa rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Hasil rekomendasi seperti apa belum bisa kami sampaikan, nanti hasil rekomendasi akan kami sampaikan ke Mahkamah Agung," pungkasnya.
(*)