Seperti yang kita ketahui bersama, jika pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di bulan Mei 2026 ini.
Yang mana, akan ada beberapa bansos yang cair di bulan Mei 2026 ini.
Maka dari itu, khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan cek pencairan secara berkala menggunakan KTP di laman resmi Kementerian Sosial.
Bansos reguler tersebut disalurkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan, akses pangan, pendidikan, dan kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan.
Masing-masing bansos memiliki nominal yang berbeda untuk para penerimanya.
Selain melalui bank Himbara dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bansos juga masih dilakukan lewat Kantor Pos untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan.
Skema penyaluran melalui Kantor Pos dinilai lebih efektif bagi masyarakat di wilayah terpencil sekaligus memastikan bantuan diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lantas, apa saja bansos yang cair lewat Kantor Pos Indonesia? Cek yuk informasinya di sini.
Daftar Bansos Mei 2026 yang Cair di Kantor Pos
1. BPNT Khusus Pencairan Tunai
Yang pertama ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang pada umumnya disalurkan melalui kartu KKS.
Namun, untuk penerima tertentu yang mengalami kendala rekening atau belum memiliki akses perbankan, pencairan BPNT dapat dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2
PKH Tahap 2 mulai disalurkan secara bertahap pada 5–25 Mei 2026.
Untuk sebagian penerima yang belum memiliki rekening atau mengalami kendala pencairan non-tunai, bantuan disalurkan langsung melalui Kantor Pos.
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima, yaitu:
3. BLT Kesra
BLT Kesra juga menjadi salah satu bantuan yang mulai dicairkan pada Mei 2026.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai kebijakan terbaru pemerintah dan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat penerima.
3. Bantuan Sosial Khusus
Selain BLT Kesra, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial khusus untuk kondisi tertentu, seperti wilayah prioritas, keadaan darurat, atau penerima dengan kebutuhan khusus.
Harap di catat, jika pencairan dilakukan bertahap sesuai wilayah masing-masing dan biasanya disertai surat undangan resmi yang dibagikan melalui RT atau perangkat desa setempat. (*)