TRIBUNKALTENG.COM – Direktur Perumdam Kota Palangka Raya, Budi Harjono, S.E dan jajaran mengucapkan selamat Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 23 Mei 2026.
"BETANG HUMA ITAH; Bersatu dalam Keberagaman dengan Spirit Kearifan Lokal, dalam Bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Maju dan Sejahtera”.
Baca juga: Perumdam Palangkaraya Salurkan Air Bersih, Untuk Pengungsi Korban Kebakaran Flamboyan Bawah
Sejarah Kalteng
Setiap 23 Mei, Kalimantan Tengah memperingati hari jadinya. Tahun ini, Provinsi Bumi Tambun Bungai genap berusia 69 tahun sejak pengesahan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, yang menetapkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi baru.
Kelahiran provinsi ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Dayak yang mendambakan otonomi sendiri.
Proses ini ditempuh melalui diplomasi, aksi organisasi rakyat, hingga mendesak perhatian pemerintah pusat termasuk Presiden Soekarno dan tokoh besar Kalimantan Tengah, Tjilik Riwut.
Menurut Yusri Darmadi, S.S., Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Kalteng dan Kalsel, akar perjuangan sudah muncul jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Sudah ada pemukiman tua seperti Kampung Pahandut yang dipimpin pembakal Ngabe Soekah. Bahkan pada 1940, RAA Syiono pernah mengusulkan otonomi Tanah Dayak kepada Komisi Visman di masa Belanda,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Namun usulan itu tak ditanggapi. Setelah kemerdekaan, Kalimantan hanya dibagi tiga keresidenan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur tanpa Kalimantan Tengah.
Aspirasi kembali menguat pada 1952 dari masyarakat Kapuas, Barito, dan Kotawaringin.
Berbagai organisasi, termasuk Serikat Keharingan Dayak Indonesia (SKDI), mendukung pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPRKT) pada 1954 yang dipimpin JM Nahan.
Namun diplomasi mandek. Rakyat akhirnya turun ke jalan lewat Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTS), yang menarik perhatian pemerintah pusat.
Bahkan Presiden Soekarno sempat marah membaca laporan kerusuhan di media massa.
Titik balik datang saat Bung Karno bertemu langsung dengan Tjilik Riwut.
Yusri mengutip dari buku Sanaman Lampang Besi Mengambang, Kisah Sekitar Kehidupan Tjilik riwit karya Nila Riwut yang menggambarkan pertemuan itu.
Bung Karno membanting berkas laporan yang menyebut Tjilik memimpin makar, sambil berteriak “monyet.”
Tjilik tertunduk dan berkata, “Apakah salah saya?” Bung Karno menjawab, “Saya sudah baca laporan itu.”
Tjilik pun menantang, “Apakah Bapak lebih percaya kertas-kertas itu daripada saya?” Bung Karno kemudian berkata lembut, “Saya lebih percaya kepada Anda, Tjilik Riwut.” Tjilik menjawab, “Terima kasih, kepercayaan itu akan saya buktikan.”
Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang menetapkan Pahandut sebagai ibu kota provinsi, yang kemudian berkembang menjadi Palangka Raya.
Pada 17 Juli 1957, Presiden Soekarno meresmikan Palangka Raya dengan pemancangan tiang pancang sebagai simbol dimulainya pembangunan.
Menurut Yusri, Palangka Raya menjadi satu-satunya ibu kota provinsi yang sepenuhnya dibangun oleh bangsa sendiri, bukan warisan kolonial.
“Semangat anti-kolonialisme sangat kuat. Bung Karno ingin ibu kota yang lahir dari tangan anak bangsa,” ungkapnya.
Yusri juga menegaskan, bahwa wacana menjadikan Palangka Raya sebagai ibu kota negara masih relevan.
“Secara historis, geografis, dan geologis, Palangka Raya lebih aman dari bencana besar. Kita tidak mulai dari nol, karena rancangannya dibuat oleh Van Der Pijl saat era Presiden Soekarno,” ujarnya.
Pembentukan Kalimantan Tengah juga bertujuan mempercepat pelayanan publik.
“Dulu, warga Lamandau harus menempuh 16 jam ke Banjarmasin. Provinsi ini dibentuk agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan lebih dekat dan efisien,” tambah Yusri.
Dalam Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin pada 2–5 Desember 1956, utusan rakyat mengikrarkan:
IKRAR - BERSAMA
1. Bersatu tekad menyelesaikan perjuangan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah secepat-cepatnya.
2. Bersatu tekad mengangkat derajat hidup rakyat Kalimantan Tengah dan Indonesia umumnya.
Impian itu akhirnya terwujud pada 23 Mei 1957, saat Kalimantan Tengah disahkan sebagai provinsi dengan ibu kota Palangka Raya melalui Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 dan diperkuat Undang-Undang No. 27 Tahun 1959.
Kini, Kalimantan Tengah telah berdiri selama 69 tahun. Namun semangat dan perjuangan panjang rakyatnya tetap menjadi warisan berharga.
Seperti pesan Bung Karno, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.”
(TribunKalteng.com/Arai Nisari)