Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menanggapi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Bogor-Depok, Jawa Barat.
Nantinya, Depok akan mengirimkan sampah ke PSEL di wilayah Kayu Manis, Bogor hingga 700 ton per hari untuk diolah menjadi energi alternatif.
Menurut Jumhur, inti paling krusial dari pengolahan sampah adalah menghilangkan sampah itu sendiri, menciptakan lingkungan yang bersih, dan memastikan tidak ada sampah yang berserakan.
“Dan kalau dia bisa menjadi energi, bisa menjadi apapun dia, ya, yang punya nilai ekonomi, itu bonus,” kata Jumhur saat ditemui di UIII, Kampus Depok, Jumat (22/5/2026).
Mengubah sampah menjadi energi (waste to electricity) atau produk bernilai ekonomi lainnya bukanlah tujuan primer, melainkan sebuah bonus.
Kata Jumhur, PSN terkait waste to electricity saat ini baru menyasar wilayah aglomerasi besar, sekitar 34 mega aglomerasi yang mencakup 115 kabupaten/kota di Indonesia.
Daerah di luar aglomerasi besar yang produksinya lebih kecil, misalnya 100 sampai 500 ton per hari tidak perlu memaksakan diri menggunakan teknologi konversi energi.
Baca juga: Waspada! Cuaca Depok dan Bogor Bakal Didominasi Hujan Sampai Sabtu Sore
Pengolahan sampah skala daerah minimal harus bisa membiayai operasionalnya sendiri (self-finance) dari hasil pengolahan tersebut.
Mengejar keuntungan finansial yang besar tidak boleh menjadi syarat utama yang justru menghambat eksekusi penanganan sampah di lapangan, termasuk untuk wilayah seperti Depok.
“Enggak usah berpikir untuk harus untung, harus untung, itu ya bagus, tapi tidak menunggu itu kemudian kita lupa yang utama, kira-kira begitu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri telah menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) percepatan PSN PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia (Kemenko Pangan RI), Senin (11/05/26) lalu.
Proyek ini direncanakan paling lambat mulai beroperasi pada 2028 mendatang sebagai upaya pengelolaan sampah di wilayah Depok-Bogor. (m38)