PROHABA.CO, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 428 ribu peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Mei 2026 kini telah kembali aktif.
Reaktivasi tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian kepesertaan JKA.
Kebijakan pengaktifan kembali peserta JKA dilakukan menyusul keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang mencabut aturan pembatasan peserta JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.
Pencabutan pergub itu dituangkan melalui surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar seluruh peserta JKA yang sebelumnya dinonaktifkan segera diaktifkan kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menjelaskan, sebelumnya penonaktifan peserta dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi itu mengatur bahwa peserta JKA hanya diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1 sampai 7 serta sebagian desil 8 dengan kriteria tertentu.
“Kriteria khusus tersebut seperti penderita penyakit katastropik, gangguan jiwa, dan penyandang disabilitas,” ujar Mahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta JKA di Aceh mencapai sekitar 920 ribu jiwa.
Namun setelah pergub mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026, jumlah peserta aktif turun menjadi sekitar 602 ribu jiwa.
Artinya, terdapat sekitar 428 ribu peserta yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Menurut Mahyuddin, penerapan kebijakan tersebut memunculkan berbagai dinamika di tengah masyarakat.
Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Gratis
Banyak warga merasa status desil ekonomi yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil kehidupan mereka sehingga memicu keluhan dan protes dari masyarakat.
Pada 18 Mei 2026, Gubernur Aceh secara lisan menyampaikan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.
Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu arahan resmi secara administratif terkait langkah lanjutan yang harus dilakukan.
“Secara administratif tentu harus ada aturan atau kebijakan lanjutan yang menjelaskan mekanisme berikutnya,” kata Mahyuddin.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dan advokasi dengan Pemerintah Aceh serta pihak Wali Nanggroe Aceh untuk membahas tindak lanjut pasca pencabutan pergub tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026, BPJS Kesehatan menerima surat resmi dari Pemerintah Aceh yang meminta agar seluruh peserta nonaktif segera diaktifkan kembali.
“Setelah surat diterima, kami langsung berkoordinasi dengan kantor wilayah dan kantor pusat untuk mempercepat proses reaktivasi peserta,” ujarnya.
Mahyuddin memastikan bahwa saat ini seluruh peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah kembali aktif sebagai peserta JKA.
Meski demikian, terdapat sebagian masyarakat yang selama masa nonaktif memilih mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh layanan kesehatan.
Bagi peserta yang telah beralih menjadi peserta mandiri, status kepesertaan mereka tidak otomatis langsung dikembalikan ke JKA pada bulan berjalan.
Hal itu disebabkan iuran mandiri untuk bulan tersebut telah dibayarkan.
“Mereka bisa kembali menjadi peserta JKA pada bulan berikutnya,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila masih menemukan status kepesertaan yang belum aktif.
Warga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN maupun datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, proses pendaftaran kembali peserta JKA kini disebut lebih mudah.
Masyarakat cukup mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga elektronik.
“Sekarang cukup membawa KTP dan KK elektronik, tidak perlu lagi pengecekan desil,” pungkas Mahyuddin.
Baca juga: Mualem Surati BPJS Kesehatan, Minta Blokir Kepesertaan JKA Dibuka
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh juga memastikan tidak terjadi pembayaran ganda iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi peserta yang terdaftar dalam program JKA.
Menurut Mahyuddin, dalam sistem JKN terdapat beberapa segmen kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda atau JKA yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta pekerja seperti PNS yang iurannya dibayar instansi atau perusahaan.
“Kalau dilihat sekilas memang seperti ada double pembayaran, misalnya seseorang terdaftar di PBI pusat dan juga JKA.
Tapi, sebenarnya tidak demikian, karena sistem kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Mahyuddin, Jumat (22/5/2026).
Ia jelaskan, setiap peserta yang masuk ke sistem JKN akan dicek status kepesertaannya berdasarkan data kependudukan elektronik. Jika seseorang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta aktif di segmen tertentu, maka tidak bisa lagi didaftarkan ke segmen lain.
Sebagai contoh, ketika seseorang datang untuk mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda atau JKA, sistem akan langsung mendeteksi apabila yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi peserta PBI pusat.
“Kalau sudah terdaftar sebagai PBI JKA, maka tidak perlu daftar lagi.
Sistem otomatis membaca status kepesertaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Mahyuddin juga menyinggung proses aktivasi sekitar 428 ribu peserta yang dilakukan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
Dalam proses tersebut, sistem BPJS Kesehatan turut melakukan penyaringan data agar peserta yang sudah berpindah segmen kepesertaan tidak kembali masuk sebagai peserta JKA.
“Nanti sistem akan mengecek apakah sudah ada yang pindah ke kepesertaan lain.
Kalau sudah pindah, otomatis tidak akan masuk lagi ke peserta JKA.
Jadi, tidak akan ada pembayaran dua kali atau lebih,” jelasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online
Baca juga: Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berujung Ricuh, Sejumlah Massa Diamankan